Daerah

Ada Papan Larangan Merokok di Paseban Alun-alun Bondowoso, Ini Kata Kadis Lingkungan Hidup

1280
×

Ada Papan Larangan Merokok di Paseban Alun-alun Bondowoso, Ini Kata Kadis Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Papan larangan merokok terpasang di Paseban Alun-alun Bondowoso, Selasa (26/8/2025).(Dok. Istimewa)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Baru-baru ini terlihat papan larangan merokok di Paseban Alun-alun Bondowoso. Papan itu menjadi pusat perhatian masyarakat, karena lokasi papan itu berada di obyek yang sering ditempati masyarakat baik waktu santai maupun ada acara tertentu.

“Kok baru sekarang ada papan larangan merokok, ini kan tempat terbuka bukan didalam ruangan,” kata Yusi, warga Jambesari yang kesehariannya melintas di Alun-alun Bondowoso.

Example 300x600

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso, Aris Agung Sungkowo, dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan papan larangan merokok di Paseban Alun-alun merupakan evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA :
HUT Brimob ke 77, Dandim 0822 Bondowoso Lakukan Hal Tak Terduga

“Ada dasar aturannya,” kata Aris, Selasa (26/8/2025)

Aris memaparkan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produksi tembakau yang meliputi tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, tempat sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Bondowoso Hadiri Musrenbang Kecamatan Maesan, Begini Harapan Camat

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh tatanan merupakan salah satu upaya pengendalian konsumsi rokok yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok.

Perda nomor 4 tahun 2016, pasal 3 menyebut penetapan KTR bertujuan:

a. Terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.

BACA JUGA :
Terdakwa Kasus Alsintan Bondowoso Divonis Empat Tahun, Apakah JPU Akan Banding?

b. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung.

Kendati begitu, Aris enggan membeberkan tempat mana saja yang akan dipasang larangan merokok selain di Paseban sesuai amanah Perda.

Sejumlah aktivis di Bondowoso mendorong agar kebijakan pemasangan papan warning larangan merokok diimbangi dengan sosialisasi, bukan semata-mata keluar larangan. Dengan demikian, tujuan menjaga kesehatan masyarakat bisa berjalan seiring dengan penghargaan terhadap kontribusi industri hasil tembakau. (*)