Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bendahara Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Tatik Puji Rahayu, meluruskan isu terkait dana sewa kios pasar. Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan sebesar Rp134 juta sudah disetorkan ke rekening kas desa.
“Memang sempat belum saya masukkan rekening, tapi sejak 14 Agustus 2025 pagi semua dana sudah saya setor. Jumlahnya sesuai bukti kuitansi, yaitu Rp134 juta,” jelas Tatik, Rabu (27/8/2025).
Tatik menambahkan, perbedaan angka yang beredar diduga karena adanya salah paham. Ia berharap persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ketua BPD juga mengetahui jumlahnya Rp134 juta. Jadi tidak benar kalau disebut Rp150 juta. Semua bukti ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Tatik, masalah ini bermula saat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan HUT RI tidak mendapat verifikasi dari Sekretaris Desa. Akibatnya, acara peringatan HUT RI akhirnya dilaksanakan secara swadaya masyarakat.
Ia menilai, persoalan semacam ini seharusnya bisa dibahas secara internal. “Kalau ada perbedaan data, sebaiknya didiskusikan dulu di lingkungan pemerintahan desa. Jangan sampai menimbulkan salah paham di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, sumber internal Pemerintah Desa Dempelan juga mengonfirmasi bahwa setoran dana ke bank memang berjumlah Rp134 juta.














