Daerah

Warga Desa Citatah Bandung Barat Resah, Limbah Kandang Tak Kunjung Diolah

1090
×

Warga Desa Citatah Bandung Barat Resah, Limbah Kandang Tak Kunjung Diolah

Sebarkan artikel ini
Lokasi limbah kandang ayam yang berdiri di atas kawasan pemukiman

Bandung Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Bumi Indah Parahyangan (BIP), Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hidup dalam kepungan bau menyengat dan serbuan lalat.

Sumber utamanya diduga berasal dari limbah kandang ayam yang berdiri di atas kawasan pemukiman mereka.

Example 300x600

Seperti yang di tutur kan Hari (52) yang berniat memiliki hunian asri dengan udara sejuk jauh dari hiruk pikuk perkotaan kini dirinya hanya bisa gigit jari.

Alih-alih menikmati udara segar nan asri di kaki bukit Citatah, warga justru harus menghirup aroma tak sedap kotoran ayam yang kerap terasa sejak pagi hingga malam. Kondisi ini bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian konkret dari pihak berwenang.

“Setiap pagi saat buka pintu, bukan udara segar yang kita hirup, tapi bau kotoran ayam. Malam pun masih sama. Ada tetangga yang jatuh sakit, diduga akibat terlalu sering menghirup bau ini. Kondisi ini terjadi sudah 8 tahun lamanya,” ungkap Heri(52), salah satu warga sekaligus mantan ketua rt saat dikonfirmasi, jumat (29/8/2025).

BACA JUGA :
Problem Limbah Pencucian Pasir Putih Tidak Kunjung Usai, Berikut Tanggapan Plt Kadin DPKPLH Banjarnegara

Ia menegaskan, warga sebenarnya tidak keberatan dengan keberadaan kandang ayam sebagai mata pencaharian warga lain. Namun, penanganan limbah yang asal-asalan membuat pemukiman mereka seolah terperangkap dalam kubangan polusi.

“Kita hanya minta solusinya. Jangan sampai limbah itu dibuang sembarangan ke tanah perumahan kami. Kami bukan menolak kandang ayam, tapi jangan sampai merugikan kesehatan,” tegasnya.

Jika ditilik dari sisi regulasi, pembuangan limbah peternakan tanpa pengolahan jelas melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, setiap usaha peternakan wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Lebih jauh, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Budidaya Ayam Pedaging dan Petelur juga mewajibkan setiap kandang memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik untuk mencegah pencemaran udara dan serangan vektor penyakit, termasuk lalat.

BACA JUGA :
Warga Tiga Desa di Banjarnegara Protes, Bertahun-tahun Merasa Dipermainkan Soal Limbah Pasir Putih

Artinya, jika benar limbah kandang ayam tersebut dibuang langsung tanpa pengolahan, maka ada indikasi pelanggaran serius yang semestinya bisa dikenai sanksi hukum maupun administratif.

Warga BIP kini menaruh harapan besar pada langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bukan sekadar inspeksi seremonial, tetapi penindakan nyata agar pemilik kandang bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang mereka hasilkan.

Selain Heri warga terdampak lainnya, Edo Simanjuntak (32) yang telah tinggal selama 4 tahun di perum Bip sering kita lapor ke pengurus ketua RT hingga sempat mendapat bantuan namun hanya bersifat sementara

“Jangan tunggu ada yang jatuh sakit parah baru bertindak. Kami sudah cukup sabar delapan tahun. Sekarang waktunya pemerintah turun tangan, bukan hanya memberi janji,” tandas Edo.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Asep Hendra Cipta, menyebut bahwa bau menyengat tersebut akibat buruknya penanganan limbah peternakan ayam. Limbah cair dari kandang disebut langsung dialirkan ke tanah perumahan tanpa pengolahan yang layak.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Upaya Lakukan Sempel Air Diduga Tercemar Akibat Limbah Pabrik PT. DGS

“Ini persoalan klasik. Sebelumnya sudah pernah ditangani Satgas Citarum Harum. Memang sempat ada perbaikan, tapi kembali lagi menimbulkan bau. Artinya, penanganannya tidak konsisten,” ujarnya.

Asep mengaku sudah melaporkan persoalan itu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat. Namun, sampai kini warga belum melihat aksi nyata.

“Respon DLH hanya sebatas janji akan ditindaklanjuti. Tapi bau tetap ada, lalat tetap menyerbu rumah warga,” ucapnya.

Yang lebih memprihatinkan, pihak pemerintah desa maupun kecamatan justru mengklaim tidak pernah menerima laporan resmi terkait persoalan ini.

Sekretaris Desa Citatah, Ahmad, dengan enteng menyebut pihaknya “belum menerima laporan keluhan” dari warga. Hal senada juga diucapkan Camat Cipatat, Sulaena Faisal.

“Sepengetahuan saya, laporan resmi belum ada. Tapi memang semestinya limbah apapun tidak boleh berdampak negatif bagi warga. Saya akan cek ke lokasi,” kata Faisal.