Organisasi

DPN Peradi Gelar Sosialisasi Munas IV, Fokus pada Transparansi, E-Voting, dan Partisipasi Aktif Anggota

1175
×

DPN Peradi Gelar Sosialisasi Munas IV, Fokus pada Transparansi, E-Voting, dan Partisipasi Aktif Anggota

Sebarkan artikel ini
Foto Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H.,

Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar sosialisasi Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi sebagai bentuk transparansi dan persiapan matang menjelang agenda nasional organisasi advokat terbesar di Indonesia tersebut.

Acara sosialisasi ini menghadirkan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Muhamad Daud Berueh, S.H., yang memaparkan secara rinci tahapan dan jadwal Munas IV, termasuk inovasi penyelenggaraan pemilihan ketua umum yang akan menggunakan sistem One Member One Vote (OMOV) berbasis e-voting.

Example 300x600

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi berdiri pada tahun 2005 sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa organisasi advokat hanya boleh ada satu yang diakui negara, sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia.

Sejak saat itu, Peradi berperan penting dalam menjaga profesionalitas advokat, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, serta memastikan tegaknya etika profesi. Legalitas Peradi semakin kuat dengan pengesahan sebagai perkumpulan berbadan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menjadikan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah diakui negara.

BACA JUGA :
DPN Peradi Lantik Ketua dan Pengurus Peradi Kabupaten Malang, Dorong Kemajuan Profesi Advokat

Dalam pemaparannya, Daud Berueh menyampaikan bahwa persiapan Munas IV telah dimulai dengan penetapan panitia Munas. Proses ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Rangkaian Munas IV mencakup penyusunan panduan pelaksanaan Munas, rancangan tata tertib, dan sosialisasi tata cara pendaftaran calon ketua umum. Kami ingin seluruh anggota Peradi di Indonesia memiliki pemahaman yang sama agar pelaksanaan Munas berjalan demokratis dan transparan,” tegasnya.

Berikut adalah tahapan resmi Munas IV Peradi:
Juni 2025: Penetapan panitia Munas IV Peradi.
Juli 2025: Penyusunan panduan pelaksanaan dan rancangan tata tertib Munas, sosialisasi tata cara pendaftaran calon ketua umum melalui sistem OMOV e-voting.
September 2025: Penjaringan bakal calon Ketua Umum DPN Peradi.
Oktober 2025: Pemutakhiran data anggota Peradi dan penetapan daftar pemilih tetap.
November 2025: Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dan keuangan DPN Peradi.
Desember 2025: Pendistribusian materi Munas ke seluruh DPC dan anggota.
Januari – Maret 2026: Pelaksanaan rapat anggota cabang di seluruh Indonesia.
April 2026: Pelaksanaan Munas IV Peradi sekaligus pengesahan hasil pemilihan ketua umum baru.

BACA JUGA :
DPN Peradi Lantik Ketua dan Pengurus Peradi Kabupaten Malang, Dorong Kemajuan Profesi Advokat

Muhamad Daud menegaskan bahwa penerapan sistem OMOV e-voting adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan keterwakilan suara anggota.
“Setiap anggota memiliki hak suara yang sama. Dengan e-voting, proses menjadi lebih inklusif, efisien, dan bebas intervensi. Kami ingin memastikan suara anggota dari Sabang sampai Merauke terakomodasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, DPN Peradi mengimbau seluruh DPC untuk aktif dalam proses pemutakhiran data anggota agar daftar pemilih tetap (DPT) valid dan akurat sebelum pelaksanaan e-voting.

Dalam kesempatan yang sama, H. Rizal sapaan akrab dari Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang memiliki izin resmi dari negara melalui legalitas sebagai perkumpulan berbadan hukum di Kemenkumham.
“Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang diakui negara dengan legalitas resmi terdaftar di AHU Kemenkumham. Inilah yang membedakan Peradi dengan organisasi lainnya,” ungkap H. Rizal.

BACA JUGA :
DPN Peradi Lantik Ketua dan Pengurus Peradi Kabupaten Malang, Dorong Kemajuan Profesi Advokat

Acara sosialisasi Munas IV juga diisi dengan sesi interaktif tanya jawab antara peserta dan pengurus pusat. Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa forum ini bukan hanya menyosialisasikan tahapan Munas, tetapi juga membahas regulasi, program kerja organisasi, hingga strategi ke depan.
“Kami juga menyinggung persoalan kriminalisasi antar advokat yang beberapa kali muncul. Peradi berkomitmen mencari solusi agar ke depan hal-hal seperti ini bisa diminimalisir, demi menjaga marwah profesi advokat,” jelas Syahrizal.

Munas IV diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus refleksi atas kiprah Peradi dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas profesi advokat di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk ikut berpartisipasi aktif. Munas ini bukan hanya memilih ketua umum, tetapi juga menyusun arah dan strategi Peradi lima tahun ke depan,” pungkas Daud Berueh. (Ryo)