Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Jember Muhammad Fawait meresmikan Pembukaan Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kabupaten Jember, Senin (1/9/2025).
Acara peresmian ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Jember.
Bupati Jember Gus Fawait menyampaikan, bahwa kepengurusan administrasi bagi para calon PMI tidak perlu jauh-jauh lagi ke Surabaya, Malang bahkan ke Banyuwangi cukup di Jember.
“Sementara ini sebelum kantor P4MI selesai, warga jembar yang ingin mengurus soal administrasi untuk menjadi PMI ke luar negeri, bisa datang ke dinas PTSP Jember akan melayani sampai tuntas,” imbuhnya.
Komitmen Pemerintah, “kita harus mempermudah calon-calon PMI untuk mengurus prosedur, sehingga, nanti mereka yang berangkat ke luar negeri semua terjaga dengan baik berangkatnya secara prosedural.
“Kedepan kami ada program untuk mensosialisasikan kepada sekolah – sekolah masyarakat dan pesantren, kalau ada orang mau jadi PMI supaya bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. PMI kita punya maslah di luar negeri ternyata berangkatnya non prosedural,” ujarnya.
Kita memastikan, bahwa kantor P4MI nanti ada di Kabupaten Jember untuk memberikan pelayanan terkait dokumen dan lain sebagainya.
“Bahkan bagi purna PMI ini diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember dengan diberikan pelatihan-pelatihan,” lanjutnya.
Harapannya calon PMI mereka berkerja di luar negeri tidak cuman bekerja di sektor informal tapi sektor halfskil, kalau itu terjadi mereka bisa mendapatkan gaji yang jauh lebih besar.
“Tujuan PMI, harapan kami negara lebih terjamin seperti di Jepang, Korea bahkan di Eropa,” kata Gus Fawait usai meresmikan pelayanan BP2MI.
Dengan program Pemkab Jember PMI berangkat dari Jember, bisa mendapatkan kemampuan bahasa yang lebih baik. Sehingga mereka bekerja mendapatkan kesejahteraan lebih baik
“Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember PMI harus kita wujudkan, masih menunggu cantolan UU sedang di revisi di pemerintahan pusat, tidak mungkin kita membuat perda tentu cantolan di pemerintah pusat belum ada,” tungkasnya