Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (2/9).
Paripurna berlangsung dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan DPRD, hingga penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota Malang. Seluruh fraksi menyatakan menerima sekaligus menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS 2025.
Dalam penyampaian pandangan akhir, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti pentingnya strategi pembiayaan alternatif di luar APBD. PKS mendorong agar Pemkot Malang lebih serius mengoptimalkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
Menurut fraksi tersebut, pemanfaatan CSR bisa menjadi solusi untuk mendukung pembiayaan pembangunan tanpa membebani APBD secara berlebihan. Hal ini dinilai krusial mengingat tantangan kebutuhan pembangunan terus meningkat sementara ruang fiskal daerah masih terbatas.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang hadir langsung dalam sidang paripurna, menyambut baik keputusan DPRD. Namun, ia juga memberi catatan penting terkait postur belanja daerah yang dinilai masih cukup tinggi.
“Kami akan memberikan informasi detail mengenai faktor penyebab masih tingginya angka pembelanjaan daerah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan efektif,” tegas Wahyu Hidayat.
Menurutnya, efisiensi belanja harus menjadi fokus agar APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penggunaan anggaran di setiap sektor.
Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS 2025, Pemkot Malang kini memiliki landasan hukum baru dalam menyusun program kerja dan alokasi anggaran tahun berjalan. Keputusan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat arah pembangunan kota yang lebih efisien, transparan, dan partisipatif.
Selain itu, langkah strategis melalui optimalisasi sumber daya lokal dan keterlibatan dunia usaha lewat CSR akan menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya bertumpu pada APBD. Dengan demikian, masyarakat juga dapat merasakan manfaat pembangunan secara lebih merata.
Perubahan KUA-PPAS biasanya dilakukan ketika terdapat dinamika ekonomi, perubahan kebijakan, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditampung dalam APBD murni. Di Kota Malang, perubahan ini juga erat kaitannya dengan evaluasi belanja daerah yang dinilai masih membebani ruang fiskal.
Sejarahnya, setiap tahun DPRD bersama pemerintah daerah menggelar pembahasan KUA-PPAS untuk menyepakati arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan. Proses ini penting agar alokasi anggaran sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta visi pembangunan daerah.
Dengan semangat transparansi, DPRD dan Pemkot Malang menegaskan bahwa pengawasan terhadap realisasi anggaran akan semakin diperketat. Harapannya, Kota Malang dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mempercepat program pembangunan di berbagai sektor. (Ryo)