Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik pembayaran tanah antara petani dengan pihak pengembang di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ramai diperbincangkan setelah kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial.
Dua petani, Simun (74) dan Djuwari (65), melalui kuasa hukumnya Suryajiyoso, SH, MH, mendatangi kantor kelurahan untuk memenuhi undangan mediasi. Pertemuan tersebut digelar guna mencari titik temu penyelesaian persoalan sisa pembayaran tanah yang hingga kini belum diterima petani.
Kepala Kelurahan Munggut, Mashudi, menegaskan pihaknya berkomitmen membantu masyarakat agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara adil.
“Kami dari pihak kelurahan sepakat akan memfasilitasi mediasi antara petani, pengembang, dan pihak terkait lainnya. Sebagai kepala kelurahan yang baru, saya akan berusaha semaksimal mungkin agar permasalahan ini segera menemukan solusi yang adil,” ujar Mashudi.
Sementara itu, kuasa hukum Simun dan Djuwari, Suryajiyoso, SH, MH, mengapresiasi respon aparat kelurahan dan kecamatan.
“Permasalahan ini sudah kami komunikasikan. Pihak kecamatan juga menerima dengan terbuka laporan para petani. Bahkan, pihak pengembang sudah diajak berkomunikasi dan menyatakan kesediaan untuk duduk bersama dalam mediasi yang akan dijadwalkan,” jelasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas, bukan hanya di tingkat lokal, melainkan juga di media sosial. Banyak warganet menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap transaksi jual beli tanah agar tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.
Dengan adanya rencana mediasi yang melibatkan seluruh pihak, masyarakat berharap polemik pembayaran tanah di Kelurahan Munggut bisa segera terselesaikan secara damai tanpa ada yang dirugikan.














