Pemerintahan

Pemkab Madiun Matangkan Persiapan Dana Desa 2026, Targetkan Pencairan Tahap Awal Lebih Cepat

1836
×

Pemkab Madiun Matangkan Persiapan Dana Desa 2026, Targetkan Pencairan Tahap Awal Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
Bupati Madiun Hari Wuryanto Saat Menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) mengenai APBDesa 2026 secara simbolis Pada Rabu,(17/12/2025).

MADIUN, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan kesiapan penyaluran Dana Desa tahun 2026 dengan tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat. Meski hingga kini petunjuk teknis dan plafon anggaran dari pusat belum diterima, Pemkab Madiun berupaya melakukan persiapan lebih awal agar pencairan dapat berjalan tepat waktu.

Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah didorong untuk segera mengambil keputusan terkait perencanaan desa. Pemerintah daerah juga telah memberikan rekomendasi sebagai dasar penetapan APBDesa.

Example 300x600

“Kita berharap Kabupaten Madiun bisa kembali mengawali pencairan dana desa tahap pertama. Walaupun regulasi masih dalam pembahasan, kita ingin lebih siap lebih awal supaya masyarakat desa segera bisa menikmati manfaatnya,” ujar Hari Wuryanto Pada, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA :
Kabupaten Madiun Paparkan Proyek KPBU Penerangan Jalan Umum di Hadapan Peserta Studi Tiru Kemenko

Selain Dana Desa, Bupati juga menyinggung penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran. Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat, ada yang sebenarnya sudah mampu dan tidak perlu lagi menerima bantuan. Kalau memang sudah mampu, kami berharap dengan ikhlas dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” katanya.

BACA JUGA :
Orangtua Keluhkan Proses PPDB di SMPN 2 Dagangan Madiun, Anak Masuk Sekolah Tiba-tiba Tak Terdaftar

Sebagai bentuk transparansi, Pemkab Madiun bakal menerapkan penandaan atau stiker bagi penerima bantuan sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah evaluasi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriadi, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima plafon Dana Desa maupun prioritas penggunaan anggaran dari pemerintah pusat.

“Plafon dan peruntukannya belum kami terima, termasuk prioritas penggunaan dana desa. Jadi saat ini kami masih menunggu regulasi resmi dari pusat,” ujar Supriadi.

BACA JUGA :
Kampus Bantah saat Press Release, Pengeroyokan Dosen UMMAD Ditetapkan Tersangka

Meski demikian, Pemkab Madiun tetap mendorong percepatan penyusunan APBDesa 2026 dengan menggunakan regulasi yang masih berlaku sambil menunggu aturan baru. Penyesuaian akan dilakukan setelah regulasi terbaru diterbitkan.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Madiun menyampaikan Surat Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) mengenai APBDesa 2026 serta penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun.

“Kami menekankan disiplin perencanaan, disiplin penganggaran, disiplin pelaksanaan, dan disiplin evaluasi. Harapannya APBDesa 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkas Bupati Hari Wuryanto.