Hukum

Bank Mandiri Digugat ke PN Kota Madiun, Buntut KPR Lancar Rumah Dilelang

1306
×

Bank Mandiri Digugat ke PN Kota Madiun, Buntut KPR Lancar Rumah Dilelang

Sebarkan artikel ini
Wahyu Dhita Putranto, Kuasa Hukum Penggugat

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus perdata antara nasabah dan perbankan kembali mencuat di Kota Madiun. Dwi Ernawati, warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) setelah rumahnya masuk daftar lelang meski angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dibayar secara rutin.

Example 300x600

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (29/9/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud SH.

“Karena ini perkara perdata, maka akan ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu,” ujarnya saat sidang.

Hakim menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah awal mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. “Para pihak diharapkan hadir saat mediasi. Diberikan waktu 30 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan,” tambahnya.

BACA JUGA :
Forkopimda Kota Madiun Gelar Rakor Antisipasi Aksi Demo, Kapolres: Pelajar Jangan Terprovokasi

Rumah Nasabah Masuk Lelang, Kuasa Hukum Soroti Kelalaian Bank

Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menuturkan bahwa rumah kliennya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, dilelang oleh salah satu BPR di Klaten, Jawa Tengah. Padahal, angsuran KPR tetap dibayar tepat waktu.

“Rumah dari klien kami dilelang oleh salah satu BPR di Klaten, Jawa Tengah. Akibatnya, kondisi ini membuat status kepemilikan hukumnya atas rumah menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Ia menduga ada kelalaian dari pihak tergugat dalam pencairan fasilitas KPR senilai Rp120 juta. Menurutnya, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, serta tidak menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

BACA JUGA :
Penangguhan Tahanan Enam Tersangka Pengeroyokan Dosen UMMAD Dikecam, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Madiun Kota

“Selaku lembaga perbankan, Bank Mandiri seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian. Namun faktanya, pencairan KPR dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, dan klien kami yang justru menanggung kerugian besar,” tegasnya.

Dalam petitum, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil Rp64 juta sesuai jumlah angsuran yang telah dibayarkan serta ganti rugi immateriil hingga Rp10 miliar.

“Mediasi ini baru permulaan. Nanti minggu depan akan kembali dilanjutkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Pengucapan Sumpah Janji 45 Anggota DPRD Kabupaten Madiun Periode 2024-2029

Bank Mandiri Pilih Diam, Sidang Lanjut Pekan Depan

Dari pihak tergugat, PT Bank Mandiri (Persero) masih memilih irit bicara.

“Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja,” ujar Hananto, legal officer PT Bank Mandiri (Persero).

Sebagai catatan, gugatan ini diajukan pada 4 September 2025 lalu. Penggugat adalah nasabah penerima fasilitas KPR Bank Mandiri Consumer Loan Area Kediri pada 2021 silam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan nasabah, praktik perbankan, dan proses hukum di PN Kota Madiun.

error: Content is protected !!