Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua tersangka, salah satunya merupakan residivis, sementara satu pelaku lain telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (35) dan DMS (36), keduanya berasal dari Kabupaten Lumajang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 28–29 Agustus 2025.
“Aksi dimulai pada Kamis sore, saat S berada di rumah H dan menerima telepon dari DMS untuk melakukan pencurian di wilayah Jember,” jelas Kapolres.
“Ketiga pelaku kemudian berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik H. Saat melintas di Dusun Krajan A, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, mereka melihat sepeda motor Honda Beat milik KS(41) terparkir di depan rumah tanpa pengawasan. Motor tersebut lalu dibawa kabur,” menurutnya.
Kata Bobby, tidak berhenti di satu lokasi, para pelaku kembali melancarkan aksinya. Sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat dini hari, dalam perjalanan pulang, mereka melihat sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik MH terparkir di garasi rumahnya di Dusun Jatiagung, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas.
“Tersangka H berperan merusak kunci pintu mobil. Setelah berhasil masuk, ia memanggil DMS dan S untuk mendorong mobil keluar dari garasi,” terang Kapolres.
Hasil pemeriksaan terhadap DMS dan S kemudian mengarah pada pelaku lainnya berinisial KAC, yang diketahui berasal dari Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru. Identitasnya saat ini sedang dalam pengembangan.
“Tersangka S diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Lumajang atas kasus pencurian sepeda motor serupa. Kini, ia kembali ditangkap atas kejahatan yang sama,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi yakni 1 unit mobil pikap Mitsubishi L-300 tahun 2018 (hasil curian), 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 (hasil curian), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (digunakan sebagai sarana kejahatan)
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKBP Bobby.
Tersangka belum bisa dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut