Advertorial

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Gandeng Bea Cukai Terus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

1444
×

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Gandeng Bea Cukai Terus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diajak untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :
Pemkab Probolinggo Raih Penghargaan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah

Ada lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

Example 300x600
  1. Rokok polos tanpa pita cukai.
  2. Menggunakan pita cukai palsu.
  3. Menggunakan pita cukai bekas.
  4. Menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
  5. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
BACA JUGA :
Sosialisasi BKC, PJ Bupati Banjarnegara: Satpol PP Punya Peran Penting Dalam Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan 08981815599 (WhatsApp).

BACA JUGA :
Truk Tronton Muatan Material Tol Probowangi Sasak Sejumlah Pengendara Motor di Probolinggo, Salah Satu Pemotor Tewas di TKP

Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah. (*/Laili)