Advertorial

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Gandeng Bea Cukai Terus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

1283
×

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Gandeng Bea Cukai Terus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diajak untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :
Tinjau Lokasi Banjir, Forkopimda Probolinggo Gelar Kerja Bakti dan Salurkan Bantuan

Ada lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

Example 300x600
  1. Rokok polos tanpa pita cukai.
  2. Menggunakan pita cukai palsu.
  3. Menggunakan pita cukai bekas.
  4. Menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
  5. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
BACA JUGA :
Cegah Abrasi, 1.000 Batang Pohon Mangrove Tanam di Pantai Pesona Dringu Probolinggo

Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan 08981815599 (WhatsApp).

BACA JUGA :
28 Pelaku Penyalagunaan Narkotika Dalam 21 Perkara, Berhasil Diungkap Polres Probolinggo Kota

Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah. (*/Laili)

error: Content is protected !!