Advertorial

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Gandeng Bea Cukai Terus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

1464
×

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Gandeng Bea Cukai Terus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diajak untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :
Pj Bupati Probolinggo Lantik Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan Periode 2024-2029

Ada lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

Example 300x600
  1. Rokok polos tanpa pita cukai.
  2. Menggunakan pita cukai palsu.
  3. Menggunakan pita cukai bekas.
  4. Menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
  5. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
BACA JUGA :
Pemkab Probolinggo Bersama Pemkab Pamekasan Jalin Kerja Sama Pemerintahan dan Pembangunan

Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan 08981815599 (WhatsApp).

BACA JUGA :
Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dan Gelar Budaya Dalam Rangka Sosialisai dan Ketentuan di Bidang Cukai

Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah. (*/Laili)