Pemerintahan

Satpol PP dan Bea Cukai Musnahkan 139 Ribu Batang Rokok Ilegal di Situbondo

1987
×

Satpol PP dan Bea Cukai Musnahkan 139 Ribu Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Sebarkan artikel ini
Suasana pemusnahan rokok ilegal di Tepi Pantai Wisata Pasir Putih Situbondo,

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil operasi gabungan selama tahun 2025. Sebanyak 139 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Situbondo, unsur Forkopimda, serta perwakilan berbagai instansi terkait.

Example 300x600

139.600 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Berdasarkan data Satpol PP Situbondo, sejak Mei hingga September 2025, pihaknya telah melakukan 93 kali operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, berhasil disita 139.600 batang rokok tanpa cukai, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp104.844.896.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengapresiasi jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan Satpol PP yang telah aktif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.

BACA JUGA :
Diskoperindag Situbondo Kembangkan Industri Tembakau

“Atas dukungan semua pihak dalam pelaksanaan penindakan ini, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Pemusnahan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai,” ujar Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.

Mas Rio menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan beredar bebas, hal itu dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu keberlangsungan industri rokok yang legal.

“Saya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Situbondo untuk memerangi rokok ilegal. Dan mengimbau agar tidak tergoda dengan harga rokok ilegal yang murah. Karena rokok tanpa pita cukai ini dapat merugikan keuangan negara, dan membahayakan kesehatan. Mari kita bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal ini,” pungkasnya.

Rokok Ilegal Diduga Berasal dari Luar Daerah

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Situbondo bukan hasil produksi lokal.

BACA JUGA :
Pemkab Situbondo Sosialisasikan Berantas Rokok Ilegal

“Rokok-rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Situbondo berasal dari luar kota bahkan dari wilayah kepulauan. Karena itu, koordinasi lintas daerah menjadi sangat penting untuk menekan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut,” kata Muhammad Syahirul Alim.

Ia menambahkan, posisi geografis Situbondo yang strategis menjadi salah satu alasan wilayah ini sering dijadikan jalur distribusi oleh pengedar rokok ilegal.

“Kabupaten Situbondo yang memiliki tepi laut kurang lebih sepanjang 150 kilometer merupakan daerah yang rawan dilewati para pengedar rokok ilegal,” ujarnya.

Untuk itu, Bea Cukai Jember bersama aparat gabungan di Situbondo akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi, baik laut maupun darat.

“Untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut kita terus kompak melakukan operasi,” tegasnya.

Peran Sosialisasi dan Pemanfaatan Dana DBHCHT

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menekankan bahwa sosialisasi menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang di Jok Motor

“Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Jember dan pihak terkait lainnya akan terus melakukan Penindakan Rokok Ilegal. Dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan melalui kegiatan ini harapannya peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” jelas Sopan Efendi, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini juga memiliki nilai edukatif untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok tanpa cukai.

“Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah menggempur peredaran rokok tanpa cukai melalui operasi penindakan yang melibatkan Bea Cukai Jember, Polres Situbondo, Kodim 0823, dan Kejaksaan Negeri Situbondo,” tutur Sopan Efendi.

Ia menambahkan, tujuan utama dari pemusnahan rokok ilegal adalah untuk mengurangi peredaran produk tanpa izin, melindungi masyarakat dari bahaya rokok yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran cukai yang sah.