Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bapan Pertanahan Nasional (BPN) Jember resmi memberikan sebanyak 100 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Desa Lembengan (Selasa 7/10/2025) dihadiri oleh Camat Ledokombo, Kepala Desa Lembengan, perwakilan Kantor Pertanahan (BPN), serta masyarakat penerima manfaat.
Kepala Desa Lembengan, Muhammad Soefijandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL sangat penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi warga desa.
“Kami berharap dengan kepemilikan sertifikat sah, masyarakat bisa lebih tenang dan aman produktif dalam memanfaatkan tanahnya,” ujar Soefijandi.
Perwakilan dari BPN, Eko Sutiyoso, menambahkan bahwa keberhasilan pembagian sertifikat ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi pertanahan untuk mempercepat penyelesaian program sertifikasi nasional.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menjaga baik-baik sertifikat ini. Jika ada perubahan data, segera urus melalui jalur yang sesuai prosedur,” jelas Eko.
Dengan selesainya pembagian PTSL ini, nantinya warga Desa Lembengan setidaknya telah menuntaskan sebagian besar bidang yang diusulkan dalam program PTSL.
“Tentunya sekaligus memberikan kontribusi dalam target nasional untuk menyelesaikan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ketua Panitia PTSL Desa Lembengan, Ina Nurhaliza, menyampaikan bahwa total sertifikat yang dibagikan hari ini mencapai 100 bidang tanah.
“Dengan pembagian hari ini, Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat kepemilikan tanah yang sah dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat,” pungkasnya.