Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kementerian Keuangan unit eseolon I Jawa Timur terus memperkuat langkah optimalisasi penerimaan negara melalui kegiatan Pekan Lelang Serentak yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Kamis (8/10).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi tiga unit eselon I Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur, yaitu Kantor Wilayah DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Koordinasi kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur.
Pekan Lelang Serentak 2025 diikuti oleh 31 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari lingkungan DJP Jawa Timur I, II, dan III, serta 3 Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) di bawah DJBC Jawa Timur I. Pelaksanaan berlangsung selama sepekan, mulai 6–10 Oktober 2025, guna memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam lelang daring terbuka melalui laman resmi lelang.go.id.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit Rp11,2 miliar, serta 3 aset non-eksekusi pajak milik DJBC Jawa Timur I dengan nilai limit Rp195 juta. Jenis aset yang dilelang cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia, tanah dan bangunan, hingga mesin industri dan perhiasan.
Dudung Rudi Hendratna menjelaskan, kegiatan lelang serentak ini menjadi bentuk nyata sinergi antar-unit vertikal Kemenkeu di Jawa Timur dalam memperkuat penerimaan negara.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara tertagih dengan baik dan transparan. Lelang dilakukan secara daring agar partisipasi publik lebih luas dan akuntabel,” ujarnya.
Dudung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran unit di lingkungan Kemenkeu Jawa Timur atas soliditas dan kerja sama yang baik.
“Terima kasih kepada semua pihak, khususnya DJKN sebagai auction authority. Tahun ini terdapat 69 lot aset yang dilelang. Harapannya seluruh lot dapat terjual dengan nilai tinggi sehingga memberi kontribusi signifikan bagi penerimaan negara, termasuk dari sektor penagihan pajak,” tambahnya.
Penjualan barang sitaan ini merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum penyitaan dilakukan, petugas telah menempuh langkah persuasif melalui surat teguran dan upaya damai terhadap wajib pajak.
Sementara itu, Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II selaku tuan rumah, menegaskan bahwa kegiatan lelang juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat.
“Kegiatan ini bukan semata meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan pemahaman bahwa DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak,” jelasnya.
Melalui Pekan Lelang Serentak ini, Kemenkeu Satu Jawa Timur menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum fiskal dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
“Sinergi antar-unit Kemenkeu bukan hanya slogan, melainkan wujud nyata kerja bersama dalam menjaga stabilitas fiskal dan menegakkan keadilan perpajakan,” pungkas Dudung.
Masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara terbuka melalui lelang.go.id dan mempelajari ketentuan hukum terkait pada regulasi yang berlaku. (Ryo)