Kriminal

Bandar Sabu di Dupak Bangunrejo Surabaya ditangkap Polisi

×

Bandar Sabu di Dupak Bangunrejo Surabaya ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang Pria yang diduga sebagai bandar sabu sabu di dalam kamar kos jalan Dupak Bangunrejo Surabaya. Pada Selasa, tanggal 15 Maret 2022, sekira jam 21.00 WIB.

Example 300x600

Pria yang sudah ditangkap sebagai tersangka itu diketahui berinisial AR, Umur 36 tahun, Pekerjaan Swasta(serabutan) warga asal kelurahan Medokan Semampir. Kecamatan Sukolilo. kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Menerangkan penangkapan terhadap tersangka AR ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kos kerap kali dijadikan transaksi jual beli sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas langusng mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan serta memastikan kebenaranya.” Kata Daniel Marunduri, Sabtu (26/03/2022).

Begitu dilakukan penggrebekan didapati seorang pria berinisial AR dan saat di gledah dalam kamar kos-nya di temukam barang bukti sabu begitu banyak yang diakui oleh tersangka adalah miliknya.

” Barang bukti yang ditemukan, 8 (Delapan) poket Plastik klip berisi sabu dengan masing-masing seberat. 110,35 gram, 110,11 gram, 110,07 gram,57,79 gram, 57,62 gram, 57,50 gram, 50,58 gram, 49,17 gram,” jelas Daniel Marunduri.

Selain ditemukan sabu. Masih kata Daniel Marunduri, didalam kamar kos teesangka juga ditemukan 1 (satu) timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastic klip, 2 (dua) Skrop dari sedotan, 1 (satu) Handphone Opo Warna biru, 1 (satu) plastic kresek hitam.

“Barang bukti yang ditemukan itu diakui oleh tersangka adalah miliknya dan diperoleh dari seorang bandar besar berinisial DJ (DPO) dengan cara diranjau sekira pertengahan bulan Pebruari 2022, sebanyak 1(satu) kg,” tambahnya.

selanjutnya atas perintah Saudara JD (BANDAR / DPO) sabu tersebut dikirim lagi dengan membagi sabu tersebut menjadi kemasan 50(lima puluh) gram, 6(enam) bungkus dan 100(seratus) gram 7(tujuh) bungkus. setelah itu Tersangka AR menyuruh Sdr. SL (DPO) untuk mengirim lagi sabu dengan cara meranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos Dupak Bangunrejo Surabaya,

“Tersangka menjadi perantara jual beli Sabu atas perintah Saudara JD (BANDAR / DPO) dan mendapat upah sebesar Rp.10.000.000.- Setiap 1(satu) kg, upah tersebut dibagi menjadi dua dengan Sdr.SL (DPO), dan Tersangka AR mengaku sudah sekira 5(lima) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.”ungkapnya.

Hendro menambahkan. Atas kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu ini. Tetsangka sudah ditahan di Mapolresta Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan pasal yang menjeratnya yaitu, 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 20 sampai seumur hidup. “Pungkasnya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.