Otomotif

Stiker Pelapis Kendaraan Bisa Sebabkan Cat Motor Rusak, Apabila Melebihi Batas

2352
×

Stiker Pelapis Kendaraan Bisa Sebabkan Cat Motor Rusak, Apabila Melebihi Batas

Sebarkan artikel ini
Stiker Pelapis Kendaraan Bisa Sebabkan Cat Motor Rusak, Apabila Melebihi Batas
Agung Prasetyo, Owner Bengkel Aneka Stiker Digetal Print sedang mengerjakan pemasangan stiker pada sepeda motor Foto : LensaNusantara (9/10/2025)

Rembang,LENSANUSANTARA.CO.ID – Hati-hati saat menggunakan stiker pelapis cat kendaraan jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maksud hati ingin melindungi cat kendaraan namun ternyata bisa merusak cat. Hal ini dikatakan Agung Prasetyo, seorang ahli pemasangan stiker motor atau lazim disebut skotlet yang berada di Ruko Perum Griya Citra Santoto 2, Rembang.

BACA JUGA :
Menyantap Sate Laler, Daun Jati dan Cobek Menemani Suasana Malam di Rembang

Agung yang mempunyai RAM Stiker mengatakan stiker transparan dengan harga murah dan kualitas rendah telah banyak menyebabkan kerusakan cat asli kendaraan. Bahkan pada kasus tertentu membuat bekas pada body motor yang hanya hilang bila didempul dan cat ulang.

Example 300x600

Ia mengatakan batas waktu penggunaan stiker pelapis kendaraan hanya satu tahun. Bahkan untuk kelas yang lebih mahal atau lazim disebut laminating juga sebaiknya tidak lebih dari tiga tahun.

BACA JUGA :
Bupati Harno Siap Diskusi Bertemu DPR, Bahas Defisit APBD Rembang 2025

“Kalau sering kena panas lemnya lengket ke body, kalau dilepas catnya keangkat. Sebaiknya pilih bahan yang tebal dan berkualitas,” kata Agung, saat ditemui LensaNusantara (9/10/2025).

BACA JUGA :
Menilik Pembuatan Kerupuk Bandung di Desa Waru Rembang, Dibuat Secara Tradisional

Pelapis transparan katanya berbahan sangat tipis dan mudah sobek. Jika harus menggunakan stiker pelapis disarankan menggunakan bahan yang lentur, berkualitas dan sudah banyak dicoba orang lain.

Bila sudah merusak cat asli kendaraan justru akan membuat tampilan kendaraan jadi lebih buruk. Bahkan, membutuhkan biaya perbaikan yang lebih mahal.