Kesehatan

Satya JKN Awards 2025, BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Komitmen Badan Usaha Lokal Jamin Perlindungan Pekerja

1226
×

Satya JKN Awards 2025, BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Komitmen Badan Usaha Lokal Jamin Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Satya JKN Awards 2025

Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – BPJS Kesehatan secara nasional menggelar “Satya JKN Awards 2025”, sebuah ajang penghargaan yang mengapresiasi Badan Usaha (BU) dengan komitmen dan kepatuhan tinggi dalam melindungi seluruh pekerjanya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Semangat “Satya” yang bermakna kejujuran dan ketulusan telah menjadi standar yang dipegang erat oleh ratusan Badan Usaha di wilayah Banyuwangi dan Situbondo.

Example 300x600


PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah benchmark bagi kepatuhan seluruh pelaku usaha di Indonesia. Standar tinggi yang diterapkan dalam Satya JKN Awards menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi untuk terus memantau dan mendorong peningkatan kualitas kepatuhan BU. Di wilayah Banyuwangi dan Situbondo, komitmen BU dalam mendaftarkan pekerja dan keluarganya telah berkontribusi signifikan pada cakupan kepesertaan JKN yang mencapai lebih dari 93% penduduk.

BACA JUGA :
Relawan Tapal Kuda Deklarasi Dukungan Ganjar Mahfud di Pilpres 2024


“Filosofi Satya JKN Awards menegaskan bahwa Patuh membayar iuran dan mendaftarkan pekerja itu bukan karena paksaan, tapi karena kesadaran bahwa kebenaran dan ketulusan akan membawa perlindungan yang nyata bagi Pekerja dan Keluarganya. Kesadaran inilah yang kami lihat dan apresiasi di Banyuwangi dan Situbondo,” ujar Rensi, Selasa (14/10).


BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi terus fokus pada pengawasan dan pembinaan Badan Usaha, terutama yang bergerak di sektor strategis seperti industri pengolahan hasil laut, perkebunan, dan pariwisata yang merupakan motor ekonomi daerah. Kepatuhan mereka menjadi penentu utama perlindungan bagi ribuan pekerja di sektor formal dan informal.

Dalam proses penilaian Satya JKN Awards, salah satu indikator yang wajib dipenuhi yaitu Kepatuhan Pendaftaran dan Kepatuhan Pelaporan Upah.


“Kami juga memonitor perbandingan jumlah pekerja terdaftar di BPJS Kesehatan dengan data BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh Badan Usaha harus memastikan bahwa pekerja dan anggota keluarganya telah terdaftar, sehingga hak mereka terjamin sejak hari pertama bekerja. Kepatuhan ini tidak hanya dinilai dari rutinitas pembayaran iuran, tetapi juga dari keakuratan pelaporan upah,” tambah Rensi
Rensi juga menekankan kemudahan yang ditawarkan teknologi, di mana Badan Usaha didorong memanfaatkan Aplikasi EDABU (Elektronik Data Badan Usaha).

BACA JUGA :
Jenazah PMI Asal Banyuwangi Tiba Rumah Duka Setelah Menunggu Tiga Minggu di Taiwan

Pemanfaatan aplikasi ini termasuk dalam indikator penilaian, yang memudahkan BU untuk mengelola data kepesertaan secara mandiri dan real-time.

BPJS Kesehatan Banyuwangi berkomitmen untuk terus membina BU agar mereka memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan dalam Satya JKN Awards, termasuk kontribusi dalam Program Donasi/CSR.


“Tujuan kami bukan hanya menindak, melainkan mendorong budaya pencegahan kecurangan dan membangun kemandirian. Kami ingin semakin banyak Badan Usaha di Banyuwangi dan Situbondo yang terinspirasi oleh standar Satya JKN Awards, sehingga ke depannya, lebih banyak BU dari cabang kami yang dapat bersaing dan meraih penghargaan di tingkat nasional,” tutur Rensi.

BACA JUGA :
Jalur Gumitir Jember - Banyuwangi Ditutup Selama Dua Bulan


Dia menambahkan bahwa komitmen kolektif dari BU di Banyuwangi dan Situbondo tidak hanya memastikan ribuan pekerja terproteksi, tetapi juga memperkuat keberlanjutan Program JKN sebagai sistem gotong royong terbesar di dunia. Ini adalah langkah menuju perlindungan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja.


“Di Banyuwangi dan Situbondo, sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 ini tercatat sejumlah 127.511 jiwa pekerja dan keluarganya terdaftar sebagai peserta program JKN. Terimakasih kepada Perusahaan-perusahaan yang telah patuh pada ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan regulasi terkait lainnya, sehingga dapat memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Kepatuhan tidak hanya mencakup pendaftaran peserta, tetapi juga disertai pelaporan data yang benar, dan juga pembayaran iuran yang rutin demi mencapai kepesertaan aktif,” tutup Rensi.