Berita

Misteri Dana Desa Binjohara Uruk: Pembangunan Jadi Rehabilitasi, Anggaran Hilang Rp 64 Juta Lebih

2028
×

Misteri Dana Desa Binjohara Uruk: Pembangunan Jadi Rehabilitasi, Anggaran Hilang Rp 64 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, dibuat geger oleh perubahan mencolok pada proyek jembatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Nilai anggaran yang semula tertera Rp 225.329.000 kini mendadak berubah menjadi Rp 161.150.000, sementara jenis kegiatan pun bergeser dari pembangunan jembatan menjadi rehabilitasi jembatan.

Perubahan tersebut pertama kali diungkap oleh warga berinisial ZDT, saat ditemui media pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.39 WIB di Dusun IV, Desa Binjohara Uruk.

Example 300x600

“Kami masyarakat heran, kenapa bisa berubah? Awalnya pembangunan jembatan dengan dana dua ratus dua puluh lima juta lebih, sekarang jadi rehabilitasi gelagar besi dengan nilai turun. Kami tidak pernah diajak musyawarah soal perubahan itu,” ujar ZDT dengan nada kesal.

BACA JUGA :
Diduga Proyek Siluman, Jalan Usaha Tani Desa Binjohara Uruk Tak Layak: Kades Mardi Barutu Dinilai Abaikan UU Desa

Menurut penuturan warga, papan proyek awal mencantumkan kegiatan Pembangunan Jembatan Binjohara Uruk Tahun 2024 dengan nilai Rp 225.329.000. Namun, papan tersebut kini telah diganti menjadi Rehabilitasi Jembatan Gelagar Besi dengan nilai Rp 161.150.000.

Diduga Ada Kejanggalan Prosedural

Perubahan jenis kegiatan dan nilai anggaran ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Padahal, setiap perubahan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan dalam APBDes Perubahan (APBDes-P), dengan melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jika dilakukan tanpa mekanisme resmi, maka tindakan tersebut melanggar Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan setiap revisi kegiatan wajib disertai dokumentasi hasil musyawarah.

BACA JUGA :
Dana Desa Diduga Tak Jelas, Warga Minta Bupati Periksa Kades Uratan Saurlan Sinambela

Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan.

“Kalau perubahan anggaran sebesar itu tidak dijelaskan secara terbuka, patut diduga ada yang disembunyikan. Dana Desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas ZDT.

Warga Desak Audit Inspektorat

Masyarakat Binjohara Uruk kini menuntut Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan audit terhadap proyek jembatan tersebut. Mereka juga mendesak Dinas PMD dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, untuk turun tangan menelusuri kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Pihak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Binjohara Uruk, Mardin Barutu, melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp di nomor 0822-XXXX-3248 pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Upaya konfirmasi langsung ke Kantor Desa pada Jumat, 17 Oktober 2025 juga tidak membuahkan hasil, lantaran Kepala Desa tidak berada di tempat.

BACA JUGA :
Diduga Sunat Dana PIP, Kepsek SDN Binjohara 2 Akui Ada Uang Minyak

Berpotensi Jerat Pidana Korupsi

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi anggaran, Kepala Desa dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya untuk kemakmuran warga malah dijadikan ajang memperkaya diri,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

(M. Laoly)