Bekasi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola lingkungan dan perizinan yang adil serta efisien di wilayahnya. Bertempat di Ruang Rapat Badan Legislatif Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komisi III menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.(20/10/2025)
Fokus utama Raker kali ini adalah mendiskusikan secara mendalam mengenai daftar perusahaan yang pernah dikenakan sanksi penyegelan oleh Dinas LH, sekaligus menindaklanjuti secara serius pengaduan masyarakat yang belakangan ini meningkat terkait sulitnya proses pengurusan perizinan di Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua dan seluruh anggota Komisi III secara bergantian menyampaikan pandangan, kritik, dan masukan konstruktif. Diskusi mencakup urgensi penegakan aturan yang tidak tebang pilih terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar dan pernah disegel, serta perlunya perbaikan mendasar pada sistem perizinan.
Komisi III secara tegas menekankan tiga pilar utama yang harus dijalankan Pemerintah Daerah, yakni transparansi, kecepatan pelayanan, dan pengawasan yang berimbang. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan lingkungan dapat berjalan seiring dengan kemudahan berusaha (pro-investasi). Para wakil rakyat ini menegaskan bahwa sanksi penyegelan harus dilihat sebagai alat pemaksa agar perusahaan segera menaati aturan dan mengelola dampak lingkungan secara bertanggung jawab. Mereka juga meminta DLH untuk secara terbuka menyampaikan data terkait sanksi dan tindak lanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Lebih lanjut, Komisi III mendorong adanya mekanisme koordinasi lintas instansi yang lebih kuat. Sinergi ini diperlukan tidak hanya untuk memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha, tetapi juga untuk menjamin bahwa seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran, berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat kerja yang produktif ini, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi sekali lagi menegaskan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang aktif. Mereka berkomitmen untuk terus mendorong sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga pengawas demi terciptanya iklim usaha yang kondusif, serta lingkungan yang lestari dan berpihak penuh pada kepentingan serta kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi. Hasil rapat ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk langkah-langkah konkret perbaikan sistem dalam waktu dekat.













