Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana konsumsi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. Dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025), Kejari menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk salah satunya Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai NasDem, (DDS).
Selain DDS, turut ditetapkan sebagai tersangka (YQ), mantan istri DDS. Kejaksaan juga menetapkan seorang ASN berinisial A, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan konsumsi Sosperda DPRD Jember.
Dua pengusaha penyedia konsumsi berinisial RAR dan SR juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi rekanan penyedia makanan dan minuman (Mamirat) dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Sementara Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengaku belum bisa mempublikasikan peran masing- masing tersangka. Kata dia, demi kerahasiaan penyidikan perkara.
“Untuk peran masing-masing tersangka belum bisa kami publikasikan. Ini bagian dari strategi penyidikan dan pengembangan perkara,” kata Ichwan Effendi.
Menurutnya, para tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan, namun tersisa satu orang yang belum memenuhi panggilan kejaksaan.
“Akan dilakukan penahanan. Namun untuk tersangka SR belum datang, kami sudah hubungi melalui orang dekatnya. Jika belum datang, akan kami kirim surat panggilan lagi (sebagai tersangka),” ucap Ichwan.
Ichwan mengatakan, Penetapan tersangka ini adalah kado dari Kejari Jember dalam rangka satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Adapun kerugian negara, masih belum dihitung. Sementara barang bukti yang telah kami sita, adalah uang tunai sebesar Rp 108 juta,” paparnya.
Pada pukul 22.00 WIB malam, keempat tersangka yang di keluarkan dari ruang penyidikan Kejari Jember langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jember