Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bondowoso untuk tidak bermain judi online. Sebab akan ada sanksi bagi mereka yang kedapatan bermain judi online.
“Untuk itu, saya ingatkan pada semua ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bondowoso untuk tidak bermain judi online jika tidak mau disanksi,” kata Rozi, usai Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online, di ruang Aula Sabha Bina Praja I Pemkab Bondowoso, Kamis (23/10/2025).
Rozi berharap semua ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bondowos tertib dan patuh pada aturan yang ada dan tidak bermain judi online.
“Kalau bermain judi online itu banyak ruginya ya, tidak mungkin untung sudah banyak contohnya banyak orang yang bermain judi online sampai semuanya terjual, saya harap seluruh ASN patuh dan tidak bermain judi online,” jelasnya.
Kendati demikian, Rozi tidak menyebut rinci sanksi bagi ASN jika ada yang kedapatan main judol.
“Sanksi kan bertahap, sanksi itu sesuai dengan pelanggaran,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau pada masyarakat secara umum agar tidak bermain judol, mengingat data dari kementerian komunikasi dan digitalisasi (Komdigi), hampir 70 persen pemain judol adalah masyarakat yang memiliki pendapatan 5 juta kebawah.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah saja, semua elemen masyarakat, tokoh agama,semua bersinergi ikut serta melakukan pencegahan, termasuk media bisa mensosialisasikan bahaya judol,” pungkas Sekda.














