Pemerintahan

324 PPPK Sidoarjo Terima SK, Menghadapi Era Digitalisasi, Ini Pesan Bupati Subandi

514
×

324 PPPK Sidoarjo Terima SK, Menghadapi Era Digitalisasi, Ini Pesan Bupati Subandi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas aparatur sipil negara. Sebanyak 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan secara digital oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, melalui aplikasi myASN BKN pada Selasa (28/10).

Kebijakan penyerahan SK secara digital ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo mendorong transformasi birokrasi menuju pemerintahan berbasis digital, sejalan dengan visi “Sidoarjo Maju, Digital, dan Melayani.”

Example 300x600

Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan agar para pegawai yang baru dilantik mampu menunjukkan kinerja profesional, berintegritas tinggi, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sebagai pegawai pemerintah, kinerjanya harus profesional. Saya selalu mengingatkan agar PPPK dengan masa kerja lima tahun ini bekerja sesuai komitmen dan mampu membawa perubahan, terutama dalam pelayanan publik Sidoarjo,” tegasnya.

BACA JUGA :
Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan, Dorong Modernisasi dan Regenerasi Petani

Subandi menambahkan, status ASN PPPK bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah dan bentuk kepercayaan dari pemerintah daerah. Karena itu, ia mengingatkan agar setiap aparatur tetap disiplin dan adaptif terhadap tantangan zaman.

“Jabatan ini adalah kepercayaan yang harus dijaga. Pemerintah daerah butuh aparatur yang tangguh, disiplin, dan mampu berinovasi di era digital. Jadilah bagian dari perubahan positif untuk Sidoarjo yang lebih baik,” ujar Subandi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Misbahul Munir, menjelaskan bahwa seleksi PPPK Tahap II formasi 2024 telah dilaksanakan pada 7–10 Mei 2025 menggunakan fasilitas Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Atrium Graha Pena Surabaya.

BACA JUGA :
Menko Pangan Zulkifli Hasan Bersilaturahmi ke Ponpes Al Khoziny, Santri Antusias Disambut Pantun Gus Miftah

“Sebanyak 324 peserta telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Rinciannya terdiri atas 36 tenaga teknis, 108 tenaga guru, dan 180 tenaga kesehatan,” terang Munir.

Pelaksanaan seleksi PPPK dengan sistem CAT ini bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen, sesuai prinsip meritokrasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Di antara ratusan penerima SK, terdapat sosok istimewa, Sugeng Pratikno, berusia 57 tahun, guru Pendidikan Agama Islam di SDN Tebel, Kecamatan Gedangan. Ia menjadi penerima SK tertua dalam formasi kali ini.

Kisah Sugeng menjadi pengingat bahwa dedikasi dalam dunia pendidikan tidak ditentukan oleh usia, melainkan oleh semangat untuk terus mengabdi dan menyalakan nilai-nilai kebajikan di tengah murid-muridnya.

Selain penyerahan SK PPPK, Pemkab Sidoarjo juga melaksanakan pengambilan sumpah jabatan bagi empat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXXI tahun 2025, serta tiga lulusan IPDN angkatan XXXII tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi regenerasi aparatur dan pembaruan struktur birokrasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

BACA JUGA :
Pemkab Sidoarjo All Out Dukung Atlet, Bonus Porprov IX Resmi Diserahkan, Komitmen Pembinaan Kian Menguat

Program PPPK merupakan bagian dari reformasi manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah memberi kesempatan bagi tenaga profesional, terutama guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, untuk berkarier dalam sistem birokrasi pemerintah dengan kontrak kerja yang jelas.

Di Sidoarjo sendiri, kebijakan pengangkatan PPPK menjadi langkah nyata memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan daerah. Pemerintah daerah berharap keberadaan PPPK dapat menutup kekurangan tenaga di lapangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. (Ryo)