Kriminal

Baru Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polres Jember

1002
×

Baru Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Pelaku Residivis Narkoba di Hadirkan di Confrence Pers, Kamis (6/11/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial WR (45), warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, kasus peredaran narkotika dalam jumlah banyak barang bukti di amankan 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi, Kamis (6/11/2025).

Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto mengungkapkan bahwa tersangka WR melakukan aksinya dengan cara menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi menggunakan perantara atau biasa disebut ‘kuda’, serta melakukan sistem ranjau ke wilayah Bali. Dan juga di beberapa titik di wilayah Kabupaten Jember,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Example 300x600

“Tersangka WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA :
Polres Jember Tangkap Satu Pelaku Sebarkan Berita Hoaks

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Pakusari.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AB dan S Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti awal sebanyak 0,5 gram sabu,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial WR yang mengedarkan sabu dari sebuah hotel di kawasan Jalan Pajajaran, Kebonsari, Jember. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap WR di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA :
Dukung Kinerja Polri, Gabungan Ormas Kunjungi Polres Jember

“Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, kami menemukan 88 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berbagai berat dan ukuran. Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengirim 300 butir ekstasi keesokan harinya melalui salah satu ekspedisi di Jember,” jelas Naufal.

Benar saja, pada keesokan harinya, petugas berhasil mengamankan paket kiriman berisi 300 butir ekstasi yang dikirim dari Kalimantan Barat dengan modus disamarkan dalam paket makanan.

“Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain dua timbangan digital, dua telepon genggam, tas ransel dan satu kartu ATM BCA,” ungkap Kasatnarkoba polres Jember.

BACA JUGA :
Dugaan Penganiayaan Pasutri di Desa Mulyorejo Jember, Korban Desak Pelaku Segera Ditangkap

Hasil penyelidikan menunjukkan, WR merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan pada 2004, serta 10 tahun penjara pada 2018. Tersangka baru saja bebas bersyarat tahun ini dan kembali mengulangi perbuatannya.

Tersangka sudah empat kali melakukan pengiriman, masing-masing seberat satu kilogram. Distribusi utama tersangka WR adalah ke Pulau Bali, sedangkan untuk wilayah Jember hanya sebagian kecil,” imbuhnya.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu yang diedarkan diperoleh dari jaringan di Sumatera Utara dan dikirim melalui jalur darat, sedangkan ekstasi berasal dari Kalimantan Barat yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi wilayah Jember,” pungkasnya.