Lingga, LENSANUSANTARA.CO.ID – Inspektorat Lingga mengungkapkan fakta bahwa ada empat desa di wilayah Kabupaten Lingga yang terdeteksi melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran. Kasus ini sedang dalam proses hukum oleh Kejaksaan dan Kepolisian setempat.
Inspektur Kabupaten Lingga, M. Ja’is, S.H, M.H, menyebut temuan ini bukan sekadar isu, melainkan hasil audit dan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang terus mengalir sepanjang tahun 2025.
“Sudah banyak pengaduan yang kami terima. Dari hasil audit terakhir, ada empat desa yang didapati melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Saat ini, kasusnya sedang berproses, sebagian di Kejaksaan dan sebagian di Kepolisian,” ungkap Ja’is kepada Wartawan. Kamis (13/11/2025).
Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, para kepala desa yang terlibat belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, meski telah diberikan peringatan resmi.
“Kami sudah minta agar dilakukan pengembalian kerugian negara, namun sejauh ini belum ada tindakan nyata. Ini tentu menjadi catatan serius bagi kami,” ujarnya.
Inspektorat pun memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, agar tidak ada lagi kepala desa yang bermain-main dengan dana publik.
Meski begitu, Ja’is memilih irit bicara saat disinggung soal identitas empat desa yang tengah bermasalah itu.
“Nanti saja, tunggu proses yang sedang berjalan,” katanya singkat.
Temuan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Lingga agar berhati-hati dalam mengelola dana desa. Sebab, di tengah transparansi publik yang semakin kuat, setiap penyimpangan sekecil apa pun kini tak lagi bisa disembunyikan.














