Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Madiun Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Tetapkan Propemperda 2026

1451
×

Rapat Paripurna DPRD Madiun Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Tetapkan Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun melakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna yang membahas perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penetapan Propemperda 2026, Kamis (20/11/2025).


‎MADIUN, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda utama pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Madiun Tahun 2026.


‎Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 31 Oktober 2025.

‎ “Evaluasi memberikan sejumlah catatan terkait sanksi, nomenklatur, tarif, serta standar pelayanan. Karena itu kita melakukan harmonisasi agar regulasi selaras dengan ketentuan nasional dan tetap mengutamakan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Bupati.


‎Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga mencakup pengaturan objek retribusi baru berdasarkan peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi potensi daerah. Namun demikian, penyesuaian tarif tetap memperhatikan asas proporsionalitas agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

‎“Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen memastikan layanan dasar tetap terjangkau,” tegasnya.


‎Setelah disepakati bersama dengan DPRD, rancangan peraturan daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum diundangkan.


‎Dalam momen yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Bupati menekankan bahwa penyusunan seluruh raperda dilakukan secara terencana, terukur, serta melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan.

‎Ia juga menegaskan bahwa naskah akademik dan kajian yang kuat menjadi syarat utama agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas baik dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

‎ “Kami akan mengutamakan Perda yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


‎Bupati menambahkan bahwa sebagian besar perubahan regulasi lebih bersifat penyesuaian nomenklatur dan harmonisasi dengan peraturan pusat. Prinsip keadilan menjadi dasar utama dalam penetapan tarif retribusi.

‎Ia juga mencontohkan bahwa tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah rakyat kini tidak dibebankan, sementara penyesuaian lebih diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.

‎Untuk Propemperda 2026, beberapa raperda prioritas terkait peningkatan pelayanan publik, penguatan keuangan daerah, dan pengembangan regulasi Perumda turut disiapkan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎ “Kalau PAD naik, akhirnya yang menikmati adalah masyarakat,” pungkas Bupati.

BACA JUGA :
Rombongan SMCC Memasuki Kota Madiun Raya, Ini Kata Inda Raya