Pemerintahan

Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Massal, Bupati Hamid Apresiasi PA Bondowoso

1255
×

Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Massal, Bupati Hamid Apresiasi PA Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, usai monitoring pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bondowoso, Jumat (19/12/2025).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, mengapresiasi Pengadilan Agama Bondowoso yang telah sukses menggelar sidang Isbat Nikah massal.

Bupati Hamid mengatakan legalitas ikatan pernikahan memiliki peran penting dalam sistem administrasi kependudukan.

Example 300x600

“Pencatatan nikah ini sangat penting karena berimbas pada administrasi kependudukan lainnya dan pelayanan pemerintah. Dengan adanya buku nikah yang sah, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen dan kebutuhan layanan publik,” kata Bupati, usai monitoring pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bondowoso, Jumat (19/12/2025).

BACA JUGA :
1.000 Tari Ojung, Cara Pemkab Bondowoso Kenalkan dan Lestarikan Budaya Daerah

Isbat nikah massal ini hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat di negara (KUA), dengan mengesahkan pernikahan mereka agar sah di mata hukum, sehingga mereka dan anak-anaknya mendapatkan dokumen resmi (buku nikah) dan hak-haknya terjamin untuk urusan administrasi, waris, kesehatan, dan lainnya. 

BACA JUGA :
SEKDA Bondowoso, Minta PEMDES Serius Lakukan Pendataan Calon BLT-DD

“Ke depan, kami berharap kerja sama lintas instansi ini semakin diperluas, baik dari sisi cakupan maupun area pelayanan. Masyarakat yang membutuhkan layanan ini juga diharapkan terdorong untuk secara mandiri mencatatkan pernikahannya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA :
SPASAS Culture Carnival VII Meriahkan Sukosari Bondowoso dengan Tema “HEPTANTARA”

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa jumlah permohonan isbat nikah yang diajukan pada tahun 2025 mencapai 219 pasangan. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil perkara yang tidak dapat dikabulkan.

“Secara keseluruhan, ada 219 pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. Namun, terdapat sekitar empat perkara yang tidak memenuhi persyaratan rukun sah pernikahan,” pungkasnya.(*)