Opini

Coretax: Solusi Perpajakan Digital atau Tantangan terhadap Kepercayaan Publik?

1690
×

Coretax: Solusi Perpajakan Digital atau Tantangan terhadap Kepercayaan Publik?

Sebarkan artikel ini
Coretax
Ilustrasi Coretax (AI)

Di zaman yang sekarang serba digital, semua aspek aktivitas kini terhubung dengan teknologi termasuk perpajakan. Pemerintah pun merespons perkembangan ini dengan melakukan modernisasi besar-besaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien. Salah satu langkah yang disebut sebagai game changer adalah penerapan sistem Coretax, sebuah inovasi yang diklaim mampu menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Namun, muncul pertanyaan penting: Apa jadinya ketika sistem yang seharusnya mempermudah justru membuat banyak orang geleng-geleng kepala?

Coretax dikembangkan oleh DJP sebagai platform terpadu untuk menangani berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan. Coretax diperkenalkan sebagai solusi yang lebih cepat dan praktis, tidak heran jika publik menaruh harapan besar bahwa Coretax dapat membawa administrasi pajak Indonesia benar-benar memasuki era modern yang serba digital, lebih mudah diakses, dan jauh dari kesan rumit seperti sebelumnya.

Example 300x600

Langkah penerapan Coretax dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem perpajakan yang selama ini dianggap rumit dan kurang efisien. Namun, kenyataannya justru muncul gelombang keluhan dari para pengguna. Sejak mulai berjalan, berbagai masalah teknis, seperti error berulang, akses lambat, data tidak sinkron, server down, hingga fitur yang belum optimal membuat proses kerja menjadi terhambat.

BACA JUGA :
Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Sinergi Bersama Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dengan Dukungan CORETAX

Kendala penerapan Coretax tersebut justru meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) atau biaya-biaya yang ditanggung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mulai dari waktu kerja yang tersita karena sistem error, lembur tanpa kompensasi, hingga tekanan psikologis akibat tuntutan pekerjaan yang semakin berat.

Selain persoalan teknis, tantangan besar Coretax juga datang dari kesiapan para penggunanya. Misbahuddin & Kurniawati (2025) menegaskan bahwa keberhasilan jangka panjang sistem ini sangat bergantung pada kemampuan pegawai pajak dan wajib pajak beradaptasi dengan teknologi baru, didukung oleh pelatihan dan sosialisasi yang memadai. Namun, rendahnya literasi digital serta minimnya pendampingan membuat banyak orang kesulitan mengikuti perubahan tersebut.

Coretax dijanjikan sebagai lompatan besar dalam modernisasi perpajakan. Faktanya di lapangan, proses transisi yang belum matang dan berbagai gangguan teknis membuat pengalaman pengguna jauh dari ideal. Wajib Pajak merasa terbebani karena harus kehilangan waktu, mengulang pekerjaan, dan tidak bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.

Ketika Indonesia memasuki era digitalisasi perpajakan melalui Coretax, kepercayaan publik menjadi bagian yang semakin krusial. Alih-alih menjadi solusi, Coretax justru memunculkan tantangan baru yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap kesiapan pemerintah dalam mengelola sistem perpajakan digital. Kebingungan dan frustrasi yang muncul perlahan berubah menjadi keraguan terhadap keandalan layanan perpajakan.

BACA JUGA :
Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Sinergi Bersama Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dengan Dukungan CORETAX

Menurut Grimmelikhuijsen & Knies (2017), masyarakat akan menilai pemerintah dari tiga aspek. Pertama, aspek kompetensi yang merujuk kepada penilaian masyarakat terkait kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Munculnya Coretax akan membuat masyarakat menilai kemampuan pemerintah dari cara sistem bekerja. Jika sistem sering error, halaman tidak bisa diakses, atau proses terhambat, maka publik menangkap sinyal bahwa pemerintah belum siap secara teknis.

Kedua, aspek kebajikan terkait penilaian masyarakat dalam melihat apakah pemerintah memiliki niat baik dalam melakukan pelayanan publik serta mengedepankan kepentingan publik. Jika pemerintah mengembangkan Coretax dengan tujuan menyederhanakan proses administrasi perpajakan, maka publik akan merasa bahwa pemerintah punya niat baik dalam meningkatkan kualitas layanan pajak.

Ketiga, aspek integritas yang merujuk kepada sejauh mana masyarakat melihat pemerintah bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Coretax dibangun dengan anggaran mencapai 1,3 triliun, tentunya angka tersebut menjadi perhatian publik, ketika anggaran sebesar itu tidak diikuti dengan kualitas sistem yang memadai, maka akan muncul pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas.

BACA JUGA :
Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Sinergi Bersama Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dengan Dukungan CORETAX

Coretax memiliki potensi besar untuk menjadi solusi perpajakan digital jika sistemnya dapat berjalan stabil dan minim kendala. Digitalisasi pajak bukan sekadar menghadirkan teknologi baru, tetapi juga keberhasilannya bergantung pada kepercayaan yang dibangun melalui pengalaman pengguna yang konsisten, transparan, dan tanpa hambatan. Jika sistem Coretax stabil, maka dapat memberikan layanan pajak yang lebih memadai, mengurangi hambatan teknis bagi wajib pajak, dan memperkuat kepercayaan publik bahwa digitalisasi pajak memudahkan bukan menyulitkan.

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Transformasi digital administrasi pajak: Antara inovasi dan tantangan literasi. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/transformasi-digital-administrasi-pajak-antara-inovasi-dan-tantangan-literasi

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Dari layar lebar menuju era perpajakan digital.Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/dari-layar-lebar-menuju-era-perpajakan-digital

Grimmelikhuijsen, S., & Knies, E. (2017). Validating a scale for citizen trust in government organizations. International Review of Administrative Sciences, 83(3), 583–601. https://doi.org/10.1177/0020852315585950

Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis implementasi penerapan pajak di Indonesia melalui sistem Coretax Administration System. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668

Ditulis oleh: Alysha Hayfadafani Khairunnisa dan Euis Adelia Assyfa, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia