Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Kobar Sahkan Tiga Ranperda Penting

1598
×

DPRD dan Pemkab Kobar Sahkan Tiga Ranperda Penting

Sebarkan artikel ini
Caption : DPRD Bersama Pemda Kabupaten Kobar Sahkan 3 Raperda.

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Aula DPRD Kobar, Rabu (26/11/2025).

Tiga regulasi strategis yang disepakati tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.

Example 300x600

Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menjalankan proses pembahasan secara demokratis, konstruktif, dan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa persetujuan bersama ini mencerminkan kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah.

BACA JUGA :
DPC Partai Gerindra Kotawaringin Barat Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Kesepakatan ini merupakan bukti bahwa pembangunan adalah kerja kolektif yang lahir dari semangat kebersamaan,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya Ranperda Pengelolaan ZIS sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan sosial umat. Melalui regulasi ini, peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat diharapkan semakin transparan, profesional, dan selaras dengan program pengentasan kemiskinan di Kobar.

BACA JUGA :
KUA Arut Selatan Gencarkan Program BRUS untuk Cegah Pernikahan Dini di Kalangan Remaja

Perubahan status BPR Marunting Sejahtera menjadi Perseroda dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing, perbaikan tata kelola usaha, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan struktur baru, BPR diharapkan mampu memperkuat pembiayaan bagi pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,394 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,404 triliun, sehingga terjadi defisit Rp10 miliar yang akan ditutup menggunakan SiLPA tahun sebelumnya.

Meski terjadi penurunan alokasi transfer pusat pada 2026, Pemkab Kobar berkomitmen menjaga kualitas layanan publik melalui penguatan PAD, efisiensi belanja, digitalisasi layanan, serta kolaborasi dengan dunia usaha.

BACA JUGA :
Pemerintah Kelurahan Madurejo Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran Kepada Masyarakat Yang Terdampak

APBD 2026 diprioritaskan untuk sektor pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, transfer ke desa, penurunan stunting, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) melalui program PBI Jaminan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih inovatif dan berorientasi pada hasil.

“Besar kecilnya anggaran bukanlah satu-satunya penentu masa depan daerah, tetapi seberapa bijak kita mengelolanya,” tegasnya.(Firman Muliadi)