Pemerintahan

Fraksi Demokrasi Bangsa Setujui Tiga Raperda Prioritas untuk Kemajuan Pembangunan Daerah Kobar

1681
×

Fraksi Demokrasi Bangsa Setujui Tiga Raperda Prioritas untuk Kemajuan Pembangunan Daerah Kobar

Sebarkan artikel ini
Caption : Anggota DPRD Kobar Dari Fraksi Demokrasi Bangsa, Abdul Rohman.

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID  – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang berlangsung di Aula DPRD Kobar, Rabu (26/11/2025).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Kotawaringin Barat, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Pendapat akhir Fraksi Demokrasi Bangsa dibacakan oleh juru bicara fraksi, Abdul Rohman, SE, di hadapan seluruh peserta sidang.

Example 300x600

Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

BACA JUGA :
DPRD dan Pemkab Kobar Sahkan Tiga Ranperda Penting

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;

Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah;

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrasi Bangsa menilai ketiga Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola daerah, memaksimalkan efektivitas pembangunan, serta menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Fraksi juga menegaskan bahwa ketiga Raperda memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat fondasi ekonomi daerah, serta mewujudkan pengelolaan keuangan dan sumber daya sosial yang profesional dan akuntabel.

BACA JUGA :
Gandeng Perusahaan Swasta, PUPR Kobar Lakukan Penanganan Darurat Jalan Rusak di Pangkalan Tiga

Setelah melalui proses pembahasan mulai dari rapat tingkat Komisi hingga Gabungan Komisi bersama Pemerintah Daerah, Fraksi Demokrasi Bangsa pun menyatakan sikap finalnya.

BACA JUGA :
Enam Paslon dari Tiga Kabupaten Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan sepakat dan menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025,” tegas Abdul Rohman.

Menutup penyampaiannya, ia berharap pengesahan ketiga Perda tersebut dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi masyarakat.

“Demikian pendapat akhir kami sampaikan. Mohon maaf atas kekurangannya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum Wr. Wb,” ujarnya.(Firman Muliadi).