Berita

Batusangkar dan Pemkab Tanah Datar Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

1677
×

Batusangkar dan Pemkab Tanah Datar Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan berlangsung pada Senin (1/12/2025) di Indojolito Batusangkar dan dilakukan serentak dengan Pemerintah Provinsi serta seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Tanah Datar. LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung pada Senin (1/12/2025) di Indojolito Batusangkar dan dilakukan serentak dengan Pemerintah Provinsi serta seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Example 300x600


Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar, Anggiat A.P Pardede, bersama Bupati Tanah Datar, Eka Putra. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, Asisten Administrasi Umum, serta sejumlah undangan lainnya.

BACA JUGA :
Skor 97,8%, Tanah Datar Jadi Daerah Terbaik dalam Elektronifikasi Transaksi Pemda 2025


Perjanjian ini bertujuan membangun kerja sama yang efektif antara Kejari dan Pemkab Tanah Datar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan lebih manusiawi sesuai prinsip keadilan.


Selain itu, PKS ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, serta mengoptimalkan keterlibatan lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra. Diharapkan, keberadaan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi para pelaku tindak pidana.

BACA JUGA :
Makan Bajamba di Pagaruyung, Menteri E-Kraf Kagumi Kekayaan Budaya Minangkabau


Landasan hukum penerapan pidana kerja sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 85, yang memungkinkan pidana kerja sosial dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun atau denda kategori II.


Penerapan KUHP Nasional tersebut menjadi tonggak penting dalam perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. UU baru ini mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

BACA JUGA :
Wabup Tanah Datar Pimpin Evaluasi Tanggap Bencana: Pastikan Logistik Tepat Sasaran

Paradigma ini berbeda dengan KUHP warisan kolonial yang lebih menitikberatkan pada keadilan retributif atau pembalasan.


Perubahan tersebut tampak jelas dalam susunan pidana pokok. KUHP lama mengatur pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Sementara KUHP Nasional memperkenalkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, selain pidana penjara, pidana tutupan, dan pidana denda.


Dengan hadirnya jenis pidana baru ini, pemerintah berharap konsep pemidanaan tidak lagi sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan mengembalikan pelaku agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.(Rels/Suherman)