Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dengan memakai seragam kebesaran, ratusan anggota DPW Jawa Tengah Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) memenuhi Pengadilan Negeri Banjarnegara, kedatangan mereka melakukan pendampingan kelanjutan kasus yang dialami salah satu warga Purbalingga bernama Sudiman yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sukirno yang beralamat di Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok beberapa waktu lalu.
Menurut Pengacara LMS Harimau Panji Mugiyatno. SH.Mkn.cta kepada lensanusantara.co.id mengungkapkan, didepan majlis hakim, pelaku SK sempat meminta maaf kepada korban Sudiman, namun karena dianggap permintaan tersebut tidak tulus dan ikhlas akhirnya melakukan pencabutan perdamaian.
”Korban psikologinya agak bingung tadi dan ngobrol kepada kami dan bilang tidak akan memaafkan karena terlanjur sakit hati, dan mencabut perdamaian di persidangan sebelumnya yang pernah dia utarakan, itu yang tadi di sampaikan klien kami, yaitu mencabut seluruh pernyataan maaf dan kesepakatan damai yang pernah di sampaikan di muka persidangan sebelumnya,” ungkap Panji, Selasa, (2/12/2025), saat ditemui usai sidang.
Masih kata Panji,”Klien kami menganggap pernyataan maaf tersebut saat disampaikan dalam kondisi psikologis yang tertekan dan merasa diarahkan (digiring) oleh Majelis Hakim untuk memaafkan, dan Pak Sudiman juga menolak segala bentuk perdamaian dengan Terdakwa Sukirno karena keadilan baginya belum terpenuhi, itu semua dituangkan dalam surat keberatan langsung yang dibuat oleh pak Sudiman,” jelasnya.
Ditanya terkait apakah kliennya dapat tekanan di ruang sidang, pengacara LSM Harimau Panji pun menambahkan,” Pak Sudiman hanya ada kebingungan secara psikologis saat persidangan, grogi dan keadaanya kurang sehat juga, maka itu kami dari LSM Harimau meminta keadilan dengan tuntutan pasal 170 dengan ancaman 5 tahun kepada pelaku, terkait barang bukti, karena ini sudah sampai persidangan tentunya kami sudah mengantonginya, tetap akan kita lanjutkan proses ini,” tambah Panji.
Sementara menurut Sekretaris DPW Jawa Tengah LSM Harimau Rusmanto menegaskan, kedatangan para anggotanya ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk melakukan pengawalan jalannya sidang dikarenakan korban Sudiman masih keluarga besar organisasi yang di naunginya.
”Kebetulan korban masih keluarga besar LSM Harimau, makanya kenapa kami kesini karena bertujuan untuk ikut mengawal jalannya sidang, agar berjalan transparan, tidak ada intervensi dari manapun, dan kami menuntut agar majlis hakim bisa menghukum seberat-beratnya pelaku sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan ini ada sekitar 250 anggota yang ikut,” tegas Rusmanto.
Masih di lokasi yang sama, ditanya kronologi awal mula terjadinya pemukulan dirinya, dengan wajah lesu, Sudiman mengatakan,” awalnya masalahnya saya tidak tahu, saya didatangi dan di tanyai dan saya juga jawab apa adanya, terus dia pergi dan datang lagi bersama temannya suruh saya berkata jujur, saya bilang saya sudah jujur, terus dia mukul saya,” katanya.
Rencana sidang lanjutan sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sukirno kepada korban Sudiman akan dilangsungkan pada 9 Desember 2025 mendatang, dengan pembacaan tuntutan dari penuntut umum. (Gunawan).
Beranda
Berita
Kawal Kasus Sidang Dugaan Penganiayaan, Ratusan Anggota LSM Harimau Datangi Pengadilan Negeri Banjarnegara
Kawal Kasus Sidang Dugaan Penganiayaan, Ratusan Anggota LSM Harimau Datangi Pengadilan Negeri Banjarnegara
Redaktur3 min baca

Korban Sudiman (bertopi) saat didampingi pengacara Panji dan anggota LSM Harimau saat ditemui di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa 1/12/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).












