Kriminal

Pelaku Pembacokan di Kelurahan Kowel Pamekasan Diamankan Polisi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

121
×

Pelaku Pembacokan di Kelurahan Kowel Pamekasan Diamankan Polisi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AKP Jupriadi

PAMEKASAN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penganiayaan berinisial MS (50) pekerjaan petani, warga Dusun Ngaporan Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Kowel Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan pada hari Rabu (03/12/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Dengan Korban inisial M (42) warga Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Example 300x600

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, kronologis kejadian saat korban inisial M hendak menuju ke kendaraannya yang diparkir didepan rumahnya yang berjarak kurang lebih 15 meter, kemudian datang pelaku MS dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pembacokan.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Rutin Gelar Latihan Dalmas Jelang Pilkada Serentak 2024

“Korban dibacok dibagian punggung sebelah kiri dengan menggunakan celurit, kemudian korban dipukul dengan botol yang berisikan cairan pembersih lantai ke arah wajah, sehingga korban mengalami luka robek di bagian punggung kiri dan luka lebam serta luka robek di bagian wajah,” terang Kasihumas.

BACA JUGA :
Lagi! Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Polres Pamekasan Amankan Puluhan R2 dari Pelaku Balap Liar di Palengaan

Mendapati laporan tersebut, lanjut Kasihumas, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MS (50), beberapa jam dari kejadian.

Pelaku berhasil diamankan di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (4/12/2025) dini hari.

“Kini pelaku MS (50) diamankan di Mapolres Pamekasan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah clurit yang terdapat bercak darah dan botol pembersih lantai,” ujar AKP Jupriadi.

BACA JUGA :
Kapolres Pamekasan Pimpin Apel Pendistribusian Perlengkapan KTS

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, modus penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku MS (50) sakit hati, karena ketika pelaku bekerja di Negara Malaysia dan saat pulang mengetahui mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban M (42).

Pelaku terancam dengan pasal Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama paling lama 15 tahun.