PAMEKASAN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penganiayaan berinisial MS (50) pekerjaan petani, warga Dusun Ngaporan Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Kowel Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan pada hari Rabu (03/12/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Dengan Korban inisial M (42) warga Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, kronologis kejadian saat korban inisial M hendak menuju ke kendaraannya yang diparkir didepan rumahnya yang berjarak kurang lebih 15 meter, kemudian datang pelaku MS dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pembacokan.
“Korban dibacok dibagian punggung sebelah kiri dengan menggunakan celurit, kemudian korban dipukul dengan botol yang berisikan cairan pembersih lantai ke arah wajah, sehingga korban mengalami luka robek di bagian punggung kiri dan luka lebam serta luka robek di bagian wajah,” terang Kasihumas.
Mendapati laporan tersebut, lanjut Kasihumas, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MS (50), beberapa jam dari kejadian.
Pelaku berhasil diamankan di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (4/12/2025) dini hari.
“Kini pelaku MS (50) diamankan di Mapolres Pamekasan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah clurit yang terdapat bercak darah dan botol pembersih lantai,” ujar AKP Jupriadi.
Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, modus penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku MS (50) sakit hati, karena ketika pelaku bekerja di Negara Malaysia dan saat pulang mengetahui mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban M (42).
Pelaku terancam dengan pasal Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama paling lama 15 tahun.














