Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Magetan, Rendra Sunarjono, mengecam keras tindakan penolakan dan pengusiran jurnalis oleh SPPG Mantingan Ngawi saat melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan Makanan Bergizi (MBG). Menurut Rendra, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penghalang-halangan terhadap kerja wartawan adalah bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” kata Rendra. Ia menambahkan bahwa jurnalis dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Rendra menegaskan komitmen SMSI Magetan untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menyoroti bahwa area publik bukanlah area terlarang untuk diliput, terutama isu kesehatan publik yang harus diketahui masyarakat.
Yudi, Ketua Asosiasi Jurnalis Idealis Independen (AJII) Ngawi, juga menyayangkan sikap oknum relawan SPPG yang terkesan arogan. Ia berharap aparat penegak hukum menindak dengan tegas tindakan intimidasi terhadap jurnalis (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).














