Berita

Tim Lembaga DPP Intelijen TOPAN-RI Resmi Laporkan Okta Samgeri Pelawi di Polres Nias

1783
×

Tim Lembaga DPP Intelijen TOPAN-RI Resmi Laporkan Okta Samgeri Pelawi di Polres Nias

Sebarkan artikel ini
Seorang warga desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias yang bernama Susilawati Wau bersama dengan Lembaga DPP Intelijen TOPAN-RI Pusat Jakarta "Oktarius Ndraha dengan bersama-sama mendatangi wilayah hukum Polres Nias untuk melaporkan salah seorang Laki-laki yang bernama "Okta Samgeri Pelawi" pada hari jumat kemarin (05/10/2025).

Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID
Seorang warga desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias yang bernama Susilawati Wau bersama dengan Lembaga DPP Intelijen TOPAN-RI Pusat Jakarta “Oktarius Ndraha dengan bersama-sama mendatangi wilayah hukum Polres Nias untuk melaporkan salah seorang Laki-laki yang bernama “Okta Samgeri Pelawi” pada hari jumat kemarin (05/10/2025).

Dengan laporan tersebut merupakan dugaan pencemaran nama baik, Fitnah serta laporan palsu terhadap diri pelapor yang diduga sengaja dibuat oleh pihak terlapor oleh okta Samgeri Pelawi.

Example 300x600

Susilawati Wau telah membuat laporan resmi di Polres Nias dengan nomor : STTLP/721/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 5 Desember 2025.

Melaporkan dugaan tindak pidana pengaduan palsu undang- undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 220 dan atau pasal 361 UU/2023.

Pasal 220 KUHP “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwasanya telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

BACA JUGA :
Ketua BPD Desa Olanori & Ketua LSM LIBAS 88 Sampaikan Bantahan Atas Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Olanori

Pasal 220 KUHP Dan pasal 361 Tahun 2023 Tentang laporan Palsu, dan laporan sesorang dengan sengaja melaporkan sesuatu pidana yang sebenarnya Tidak Terjadi.

Kejadian tersebut yang diduga dilakukan oleh terlapor oleh Okta Samgeri Pelawi kepada pelapor Susilawati Wau pada hari kamis 4 desember 2025 sekira pukul 09:30 wib dengan terlapor Okta Samgeri Pelawi.

Pelapor menerima surat kepala dusun desa lasara idanoi yang di antarkan oleh yang bernama Mince Larosa, kemudian ketika pelapor membaca surat tersebut pelapor mendapati bahwa terlapor telah melaporkan dirinya di Polres Nias pada tanggal 9 Oktober 2025 oleh Okta Samgeri Pelawi.

Atas dugaan kasus “Penyerobotan Tanah” dengan peristiwa tersebut pelapor “Susilawati Wau” merasa keberatan dikarenakan pelapor merasa tidak melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh terlapor Okta Samgeri Pelawi.

Sehingga kemudian pelapor Susilawati Wau datang kantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terlapor di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah negara republik indonesia.

BACA JUGA :
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Pecahkan Rekor Pengusulan Pemekaran, Kepulauan Batu

Susilawati Wau menjelaskan kepada awak media bahwa kami sekeluarga belum pernah melakukan “penyerobotan tanah” kepada yang bernama Okta Samgeri Pelawi di Lasara Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Dan setahu saya bahwa tanah Okta Samgeri Pelawi tidak ada di pulau Nias ini, saya juga tidak pernah mengenal orang tersebut dan tidak pernah ketemu sehingga dia mengaku dan melaporkan saya di Polres Nias pada bulan lalu tentang Penyerobotan Tanah.

Dengan tuduhan itu saya merasa keberatan dan dirugikan atas pencemaran nama baik terhadap keluarga saya, tentunya dengan tuduhan tersebut saya menempuh jalur hukum.

Perlu saya jelaskan bahwa tempat pertapakan rumah kediaman saya di Lasara Idanoi itu adalah hak milik suami saya dan juga tanah alih waris dari orangtua suami saya yang telah diberikan kepada kami, bahkan tanah tersebut ada surat jual beli yang di tanda tanganin oleh penjul dan pembeli. “Kata Susilia”.

BACA JUGA :
Dugaan Siswa Fiktif di SMA Negeri 2 Toma, Dana BOS Terancam Disalahgunakan

Intelijen DPP TOPAN-RI Okta Ndraha mengatakan kepada awak media bahwa atas laporan saudara Susilawati Wau di Polres Nias sangat mengapresiasi pihak kinerja Polres Nias yang telah menerima laporan pengaduan masyarakat dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Fitnah dan serta laporan palsu yang terlapor Okta Samgeri Pelawi.

Kami dari Lembaga TOPAN-RI siap melakukan pengawalan dan pengawasan proses laporan sehingga adanya terang menderang, supaya laporan tersebut dapat di proses dengan secepatnya dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Okta Samgeri Pelawi.

Andai kata terbukti segera dilakukan penahanan dan dipenjarakan terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI) . “Tandasnya dengan Tegas.

MarTaf