Nagekeo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan sikap resmi dan tegas atas adanya indikasi penundaan berulang oleh aparat Peradilan Militer Kupang dalam perkara tragis yang menewaskan Alm. Prada Lucky Namo, akibat penganiayaan oleh 22 seniornya di barak.
“Siapa pun aparat peradilan militer yang menghalangi keadilan akan kami gugat, laporkan, dan seret ke meja hukum,” kata Rikha Permatasari dalam pernyataan resminya, Senin (7/12/2025).
Rikha menegaskan bahwa jika pada sidang berikutnya Oditur Militer kembali menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap, maka itu bukan lagi sebatas kelalaian, tetapi sebuah tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghambatan proses peradilan, yang membawa konsekuensi hukum berat bagi pelakunya.
“Penundaan tanpa dasar bukan hanya kelalaian, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kewajiban jabatan,” tegasnya.
Rikha juga mengingatkan bahwa ada dasar hukum yang menjerat aparat yang menghambat proses hukum, yaitu UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, KUHP, dan KUHPerdata.
“Jika hakim militer, oditur militer, panitera, atau pejabat lain menghambat, menunda, atau menyalahgunakan wewenang, maka tanpa ragu kami akan melaporkan secara resmi ke Oditurat Jenderal TNI, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial,” ujarnya.
Rikha juga menyatakan bahwa keluarga Alm. Prada Lucky Namo berhak atas proses hukum yang cepat, profesional, dan tidak dihambat oleh siapa pun.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Dan bagi siapa saja yang mencoba menundanya, kami pastikan ada konsekuensinya,” tutupnya.














