Pemerintahan

Imbas PMK 81, DPMD Ungkap Penyebab 48 Desa di Jember Tertahan Anggaran DD Tahap II

1842
×

Imbas PMK 81, DPMD Ungkap Penyebab 48 Desa di Jember Tertahan Anggaran DD Tahap II

Sebarkan artikel ini
Kadis DPMD Jember Harry Agus Triono Saat di Konfirmasi, Selasa (9/12/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 48 desa di Kabupaten Jember belum menerima penyaluran anggaran Dana Desa (DD) non earmark tahap kedua tahun 2025. Hal ini diakibatkan kebijakan pusat yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Selasa (9/12/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Harry Agus Triono, menyampaikan bahwa PMK tersebut mengatur bahwa anggaran DD non earmark yang tidak tersalurkan akan digunakan pemerintah pusat untuk mendukung prioritas pembangunan atau pengendalian fiskal.

Example 300x600

“Namun masih ada peluang DD earmark yang belum tersalurkan untuk desa alihkan penggunaannya untuk DD non earmark yang sudah terlanjur desa laksanakan dengan beberapa kriteria,” ujarnya.

BACA JUGA :
Wamendagri Tekankan Transparansi Dana Desa di Jember, Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

Adapun lima langkah teknis untuk pengalihan DD earmark yang belum tersalurkan untuk DD non earmark yang desa laksanakan yakni pertama memanfaatkan sisa DD earmark untuk ketahanan pangan.

“Langkah kedua yakni menggunakan dana penyertaan modal desa seperti Bumdes atau Bumdesma, yang belum tersalurkan untuk program ketahanan pangan,” tambahnya.

Selanjutnya ketiga menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025. Langkah keempat menggunakan sisa anggaran Silpa 2025 termasuk Silpa lanjutan yang akan desa gunakan di tahun 2026.

“Untuk langkah kelima jika selisih anggaran belum cukup maka selisih anggaran akan dicatat sebagai kewajiban yang harus dibayar di tahun 2026 dari sumber pendapatan selain dana desa,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Kecewa, Honorer Nakes Siap Demo DPRD dan Bupati Jember

Ia menegaskan, kita akan menyampaikan ke 48 desa terkait hasil jumpa pers dengan Kemendes dan kita sudah koordinasi dengan KPPN, BPKAD serta inspektorat untuk memastikan solusi terbaik bagi desa yang terdampak.

”Faktor penyebab DD non earmark ini kebijakan pemerintah pusat persiapan Desa – Desa membangun KDMP,” menurut Harry.

Harry berharap agar 48 desa di Jember kedepannya lebih tertib dalam mengajukan persyaratan penyaluran keuangan desa.

BACA JUGA :
Dua Kali Berturut-turut, Kabupaten Jember Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik di KI Award 2024

“Untuk pengajuan persyaratan penyaluran DD tahap dua harus lebih awal dari batas yang sudah pemerintah tentukan, untuk menghindari hal – hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Sehingga misalnya ada kebijakan baru dari pusat yang tidak bisa kita prediksi, awal kegiatan sampai pertengahan tahun serapan sudah bisa maksimal.

”Tentunya menjadi evaluasi kedepan, agar mereka melaksanakan awal tahun harapan kegiatan bisa dilaksanakan manfaatnya di rasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Konfirmasi terpisah, Kepala Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono, Fauzi Cahyo Purnomo, juga mengakui bahwa DD tahap dua di desanya belum turun sampai saat ini,” paparanya.