Berita

Geram Dituding Jadi Pemasok Tambang Ilegal, Gus Lilur Laporkan Oknum Anggota DPR ke MKD

1772
×

Geram Dituding Jadi Pemasok Tambang Ilegal, Gus Lilur Laporkan Oknum Anggota DPR ke MKD

Sebarkan artikel ini
Tanda terima pengaduan Anggota DPR RI berinisial KLM yang diadukan ke MKD. (Istimewa)

SITUBONDO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengusaha asal Situbondo sekaligus Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy membuktikan ucapannya yang akan melaporkan oknum Anggota DPR RI berinisial KLM ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan resmi itu disampaikan Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto didampingi Aidil Kamil Marzuki, 08 Desember 2025. Laporan ke MKD itu dianggap cukup untuk menjadi sebuah laporan.

Example 300x600

“Laporan MKD DPR-RI Nomor 58, tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia,” kata Ide Prima Hadiyanto, dalam keterangannya, Selasa, 09 Desember 2025.

BACA JUGA :
Akhiri Tahun dengan Aksi Sosial, PASABBER Polres Situbondo Berbagi Sembako untuk 150 Anak Yatim

Pengacara muda ini mengungkapkan, MKD DPR RI sudah menyampaikan akan menindak lanjuti Laporan dari Dirut PT. Ranggalawe Pendiri Tuban. Karena Laporan Dirut PT. Ranggalawe Pendiri Tuban, dianggap sudah memenuhi unsur untuk sebuah Laporan di MKD DPR RI untuk ditindak lanjuti.

Ia menjelaskan, Dirut PT. Rapetu tidak dimintai keterangan seperti di Kepolisian. Permintaan keterangan langsung di Sekretariat terkait laporan tersebut.

“Pihak Sekretariat MKD meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam laporan, seperti ijin PT, dan bukti panggilan polisi,” lanjutnya.

BACA JUGA :
Ramadhan Bersama Rakyat, Bupati Situbondo Sosialisasi Sehati

Ide Prima Hadiyanto melanjutkan, pokok pengaduan juga sudah tercatat jelas dalam tanda terima pengaduan, yakni laporan dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan teradu KLM.

KLM yang diduga sebagai pemilik dari PT Cemara Laut Persada (CLP) yang mencatut PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.

“Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga yang terberat diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap dia segera disidang oleh majelis MKD,” tegas Ide.

Terpisah, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy membenarkan telah memberi kuasa kepada pengacaranya untuk melaporkan KLM ke MKD DPR RI.

BACA JUGA :
Polisi Ringkus Bandar Judi Cap Jiki di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo

Menurut pria yang akrab disapa Gus Lilur ini, selain dugaan pelanggaran etik, apa yang dilakukan KLM juga masuk delik pidana. Karena itu, pihaknya juga sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Anggota DPR RI tersebut ke Mabes Polri.

Ia menegaskan, pencatutan nama perusahaannya itu tentu merugikan secara materi dan imateril. Pasalnya, KLM mendapat keuntungan dari penambangan ilegal yang mencatut nama PT Rapetu.

“Saya haqqul Yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada dia yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkasnya. (*)