Tanah Datar, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari, terhitung mulai 10 hingga 17 Desember 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM, dalam rapat evaluasi yang digelar Senin (8/12/2025) malam di Posko Bantuan Utama Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Dandim 0307/TD, Kapolres Tanah Datar dan Padang Panjang, Kajari, Sekda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD, para kabag, camat serta undangan lainnya.
Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif.
“Setelah diberlakukan tanggap darurat selama 14 hari, kondisi masih menunjukkan adanya pengungsi yang perlu perhatian dan membutuhkan logistik. Masih ada daerah yang memerlukan penanganan khusus terkait akses jalan, perbaikan jembatan putus, lahan pertanian rusak, serta pembersihan rumah warga. Untuk itu, diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang tujuh hari lagi sampai 17 Desember 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan perpanjangan status ini penting agar seluruh unsur dapat fokus dalam penanganan bencana.
“Berdasarkan kajian bersama Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, BPBD, dan OPD terkait, kita perlu menetapkan perpanjangan tanggap darurat tingkat kabupaten untuk 7 hari ke depan agar penanggulangan bencana dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Tanah Datar, Ermon Revlin, menyampaikan bahwa bencana yang dipicu oleh tingginya intensitas hujan dan angin kencang telah menyebabkan kerusakan signifikan. Dampak yang ditimbulkan meliputi jembatan putus, rusaknya lahan pertanian, rumah warga hanyut, serta terganggunya berbagai fasilitas ibadah dan fasilitas umum di sejumlah kecamatan.
Adapun wilayah yang mengalami dampak terparah adalah Kecamatan Batipuh Selatan, Batipuh, dan X Koto. Menurut Ermon, masih terdapat satu daerah yang belum bisa diakses kendaraan, yakni Subarang Luak Batipuh Baruah, karena masih menggunakan jembatan darurat dan banyak rumah warga yang belum selesai dibersihkan akibat material longsor.
“Berdasarkan kajian teknis, kondisi pengungsi hingga kini masih memerlukan perhatian logistik. Oleh karena itu, masa tanggap darurat perlu diperpanjang,” jelasnya.
Dengan perpanjangan ini, seluruh unsur terkait diharapkan dapat memaksimalkan penanganan, pemulihan, serta memastikan kebutuhan pengungsi dan masyarakat terdampak terpenuhi.(Rels/Suherman)














