Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aktivitas PT Multi Sibolga Timber di Kecamatan Manduamas kembali memantik kegelisahan publik. Temuan tumpukan kayu olahan di sejumlah titik diduga berasal dari penebangan hutan tanpa izin yang jelas. Masyarakat menilai perusahaan beroperasi di luar ketentuan hukum kehutanan dan mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh, 11/12/2025.
Penelusuran media memperlihatkan beberapa lokasi yang dipenuhi kayu balok dalam jumlah besar. Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas penebangan hutan di Saragih, Manduamas, yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan minim pengawasan.
Warga menyebutkan bahwa pengangkutan kayu dari kawasan tersebut telah terlihat lama, namun hingga kini perusahaan belum menunjukkan keterbukaan mengenai izin operasional maupun dokumen pendukung lainnya yang seharusnya dapat diakses publik.
Isu ini kembali menguat setelah sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, Tim Media juga menyoroti dugaan pelanggaran izin perusahaan melalui laporan berjudul “Dugaan Izin Operasional PT Multi Sibolga Timber di Tapanuli Tengah Dipertanyakan.” Laporan tersebut menyinggung kejanggalan legalitas perusahaan, termasuk izin usaha dan status lahan.
Peliputan itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 4 UU KIP menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui kebijakan publik, termasuk izin perusahaan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan keselamatan publik.
Lebih jauh, aktivitas pemanfaatan hasil hutan wajib mematuhi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e yang melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sah dari pejabat berwenang. Pelanggaran ketentuan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (5) dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain aspek kehutanan, pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang sah juga bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, terutama Pasal 2 dan Pasal 14 yang mengatur penguasaan negara atas tanah serta kewajiban penggunaan lahan sesuai peruntukan.
Regulasi perizinan modern melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) juga mewajibkan perusahaan mempublikasikan izin usaha, dokumen lingkungan, dan peta lokasi secara transparan agar dapat diawasi publik.
Di lapangan, masyarakat Manduamas menilai bahwa hutan mereka kini semakin menipis. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu bencana ekologis seperti banjir, longsor, hingga hilangnya sumber mata air yang selama ini menghidupi pemukiman warga.
“Kami minta Bupati Tapanuli Tengah dan Gubernur Sumatera Utara datang langsung ke lokasi. Lihat sendiri bagaimana hutan di Manduamas sudah mulai habis dibabat,” tegas salah seorang warga yang ditemui di lokasi penumpukan kayu tersebut.
Warga juga menilai perambahan yang terjadi bukan lagi kegiatan berskala kecil, melainkan telah masif dan terus berlanjut tanpa kontrol ketat dari pemerintah daerah maupun aparat terkait.
“Kami masyarakat tinggal menunggu bencana kalau ini terus dibiarkan. Tidak ada transparansi dari perusahaan, tapi kayu terus keluar setiap hari,” keluh warga lainnya.
Berdasarkan kondisi itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan untuk melakukan audit investigatif terhadap PT Multi Sibolga Timber, termasuk memeriksa seluruh dokumen perizinan, izin pemanfaatan kayu, serta peta kerja perusahaan.
Masyarakat menegaskan bahwa audit harus melibatkan Inspektorat, Dinas Kehutanan, Kepolisian, dan lembaga terkait agar pemeriksaan berlangsung objektif dan menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Audit juga penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 36 yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait temuan lapangan tersebut. Masyarakat Manduamas kini menunggu langkah nyata pemerintah untuk menghentikan potensi kerusakan hutan yang lebih luas dan memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan.
( M. Laoly )














