Kriminal

Miris..!! Anak di Situbondo Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung dan Pamannya

921
×

Miris..!! Anak di Situbondo Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung dan Pamannya

Sebarkan artikel ini
konferensi pers kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan sepanjang tahun 2025, Jumat, 19 Desember 2025.

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Situbondo menggelar konferensi pers kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan sepanjang tahun 2025, Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.

Dalam kesempatan itu, Rezi mengungkapkan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Situbondo menangani 19 kasus kekerasan seksual pada tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 10 kasus.

Example 300x600

“Dari 19 kasus asusila pada periode Januari-Desember 2025 yang ditangani Satreskrim, sebagian besar sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Tim Pamatwil Korlantas Polri Cek Pospam Situbondo, Ini Kata Kasat Lantas AKP Anindita

Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada tahun ini cukup tinggi dan rata-rata korban asusila itu anak di bawah umur. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yakni kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial N (16) yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya di Kecamatan Kota Situbondo.

Tersangka berinisial DH (41) yang merupakan ayah kandung korban dan tersangka inisial BS (41) paman korban. “Mereka berdua ditangkap Satreskrim Polres Situbondo setelah korban dan keluarganya melaporkan ke kepolisian,” tegas Rezi.

Ia menceritakan korban baru melaporkan perilaku bejat ayah kandung dan pamannya itu setelah menceritakan peristiwa yang sudah terjadi sejak April-Oktober 2025 kepada ibunya yang sudah dalam setahun terakhir pisah ranjang dengan tersangka DS.

BACA JUGA :
Pemkab Situbondo Bangun 152 Jamban Keluarga dengan Anggaran DBHCHT

“Sebenarnya korban sudah bercerita kepada keluarga dan temannya, tapi tidak ada yang percaya, dan hingga akhirnya korban video call kepada temannya untuk membuktikan perilaku ayah kandungnya itu,” ujar AKBP Rezi.

Dari pengakuan dua tersangka, kata Rezi, mereka melampiaskan hawa nafsunya kepada anak di bawah umur itu berulang kali selama April hingga Oktober 2025.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Rezi.

BACA JUGA :
RSUD Besuki Gunakan Dana DBHCHT untuk Pengadaan 3 Unit Ventilator ICU

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Situbondo Aipda Indah Iswahyuni menyampaikan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Harapannya, kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan bisa turun di tahun depan.

“Memang benar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun ini cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kami akan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk terus sosialisasi ke sekolah-sekolah,” katanya. (*)