Kriminal

Pelaku Pengeroyokan di Banyuputih Situbondo Dibekuk Polisi, Satu DPO

×

Pelaku Pengeroyokan di Banyuputih Situbondo Dibekuk Polisi, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Situbondo

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Personel Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di jalan Dusun Mimbo, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada 26 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan mengamankan dua orang pelaku.

Example 300x600

Agung mengungkapkan, kejadian pengeroyokan bermula saat berada di salah satu angkringan di Kecamatan Banyuputih, pelaku W merasa tersinggung terhadap terhadap korban dan para pelaku dalam pengaruh alkohol (minuman jenis arak). Sehingga terjadilah pengeroyokan.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Kembali Razia Balap Liar, Puluhan Motor Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka W (DPO) mengajak LJP (26) dan DAR (27) melakukan penganiyaan terhadap korban Lukman warga Desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih,” ujarnya, Jumat 09 Mei 2025.

BACA JUGA :
Bupati Situbondo Lantik Ratusan Kepala Sekolah TK, SD hingga SMP

Atas kejadian tersebut, Sambung Agung, korban mengalami luka robek pada bagian dahi, bagian kepala, luka lecet pada bagian hidung dan luka lecet pada bagian leher.

“Dari 3 tersangka, 2 orang sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Mei 2025 di Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih. Satu tersangka lain masih DPO. Saat ini LIP dan DAR diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA :
Sekitar 600 Non ASN Dirumahkan, Berikut Keterangan Bupati Situbondo

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa kedua tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Untuk 1 pelaku yang DPO sudah kami imbau pihak keluarga agar menyerahkan diri dan Tim Resmob juga melakukan pencarian terhadap tersangka W,” pungkasnya. (*)