Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rencana pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Bumi Antariksa, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagai kantor Koperasi Merah Putih (KMP) resmi dibatalkan. Keputusan itu diambil Pemerintah Kota Madiun setelah muncul aspirasi dari warga setempat.
Pembatalan tersebut sekaligus diikuti dengan penetapan lokasi baru kantor KMP di luar kawasan perumahan, sehingga fasum Bumi Antariksa tetap difungsikan sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan warga.
Keputusan tersebut diambil usai pertemuan tertutup antara Wali Kota Madiun Maidi, Lurah Klegen Yuni Wijayanto, serta perwakilan warga Perumahan Bumi Antariksa, Kamis (18/12/2025).
Ketua Paguyuban Bumi Antariksa, Agung Budianto, mengatakan Pemkot Madiun mengabulkan usulan warga yang menolak penggunaan fasum perumahan untuk kantor KMP Kelurahan Klegen.
“Pemkot akhirnya membatalkan penggunaan fasum untuk kantor Koperasi Merah Putih Kelurahan Klegen dan memindahkannya ke wilayah Semendung,” ujar Agung.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut warga juga diarahkan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas sosial (fasos) maupun fasum secara resmi kepada Wali Kota Madiun, dengan tetap memperhatikan fungsi dan peruntukannya.
Menurut Agung, Wali Kota telah memberikan rambu-rambu yang tegas bahwa fasos dan fasum tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis, melainkan harus mengutamakan kebutuhan dan kepentingan warga lingkungan setempat.
Agung menekankan, penolakan warga bukan ditujukan pada keberadaan koperasi, melainkan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai minim komunikasi.
“Yang penting itu komunikasi. Kalau komunikasi berjalan baik, maka persoalan bisa diselesaikan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah gedung fasum yang semula difungsikan sebagai Antariksa Mart dialihfungsikan menjadi kantor Koperasi Merah Putih tanpa melalui pembahasan bersama warga. Kondisi itu memicu protes dan berujung pada pengunduran diri massal sembilan ketua RT dan dua ketua RW.
Polemik kemudian ditindaklanjuti melalui rapat klarifikasi yang melibatkan unsur kelurahan, aparat keamanan, DPRD, serta perwakilan warga, sebelum akhirnya Pemerintah Kota Madiun membatalkan penggunaan fasum untuk kantor KMP.














