Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik panjang terkait tembok pembatas jalan di wilayah Banjarbendo, yang selama ini menutup akses antarperumahan di kawasan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi memutuskan pembongkaran tembok dan integrasi jalan demi kepentingan umum.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi, SH, M.Kn, pada Jumat (19/12/2025) sore. Pertemuan itu dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Fenny Apridawati, serta perwakilan perangkat daerah dan warga terdampak.
Setelah mendengarkan paparan ahli hukum serta aspirasi masyarakat dari berbagai pihak, Forkopimda Sidoarjo sepakat bahwa tembok pembatas tersebut harus dibuka guna memulihkan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
“Hari ini fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Bupati Subandi dalam forum tersebut.
Polemik tembok pembatas ini mencuat karena dinilai menghambat mobilitas warga antarperumahan, meskipun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. Kondisi itu memicu ketegangan antarwarga dan memerlukan penyelesaian berbasis hukum serta kepentingan publik.
Dalam rapat tersebut, ahli hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, memaparkan landasan yuridis yang menegaskan kewenangan Pemkab Sidoarjo. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki hak melakukan penegakan dan pemulihan fungsi fasilitas umum tanpa harus menunggu pembentukan Perda tertentu.
“Pemkab Sidoarjo secara yuridis berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk pemulihan fungsi jalan, sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum dan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan warga dari Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City. Namun, kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency yang menyatakan keberatan atas pembongkaran tembok memilih walk out setelah menyampaikan pandangannya di forum.
Sementara itu, perwakilan warga Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan integrasi jalan. Ia menegaskan bahwa akses jalan di wilayahnya sudah lebih dulu dibuka dan diserahkan ke pemerintah.
“Status jalan sudah menjadi milik pemerintah. Selama ini justru kami membuka akses untuk warga Mutiara Regency. Harapannya, gapura dan portal yang bersifat eksklusif juga dibongkar agar akses benar-benar terbuka,” ujarnya.
Menindaklanjuti keputusan Forkopimda, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan pembongkaran tembok akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan melaksanakan sesuai SOP melalui Satpol PP, dimulai dengan surat peringatan. Harapannya, pihak terkait bisa membongkar secara sukarela,” kata Bachruni.
Ia menambahkan, proses pembongkaran tembok pembatas tersebut ditargetkan mulai dilakukan pekan depan, sehingga integrasi jalan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dengan keputusan ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kepentingan umum, keterbukaan akses, dan ketertiban tata ruang, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memicu keresahan warga. (Ryo)














