Berita

Diduga Beri Keterangan Palsu di PA Jember, Mantan Suami Dilaporkan ke Polres

1652
×

Diduga Beri Keterangan Palsu di PA Jember, Mantan Suami Dilaporkan ke Polres

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Memasuki Ruangan SPKT Polres Jember, Rabu (24/12/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang perempuan berinisial F (28), warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, melaporkan mantan suaminya ke Polres Jember atas dugaan pemberian keterangan palsu saat proses perceraian.

F didampingi kuasa hukumnya, Anwar Nuris, SH, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember, Rabu (24/12/2025).

Example 300x600

Kuasa hukum F, Anwar Nuris, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada MES, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember, yang merupakan mantan suami kliennya. MES diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat proses talak cerai di Pengadilan Agama (PA) Jember.

BACA JUGA :
Peduli Beasiswa Anak PMI, Bupati Jember Raih Migrant Awards 2025

“MES yang juga mantan suami klien kami diduga telah memberikan keterangan palsu saat proses talak cerai di Pengadilan Agama Jember. Klien kami tidak mengetahui adanya proses talak tersebut, bahkan alamat klien kami diduga dipalsukan,” ujar Nuris.

Menurutnya, selain MES, pihak kuasa hukum dan saksi yang terlibat dalam proses persidangan tersebut juga turut dilaporkan karena diduga mengetahui dan terlibat dalam pemberian keterangan yang tidak benar.

BACA JUGA :
Pantai Papuma–Watu Ulo Resmi Diterapkan, Tiket Masuk Satu Pintu Mulai Awal Januari 2026

“Keterangan palsu itu diberikan untuk menghindari sengketa atau gugatan dari klien kami, khususnya terkait harta bersama maupun piutang bersama. Perbuatan tersebut jelas sangat merugikan klien kami,” paparnya.

Nuris menambahkan, kliennya baru mengetahui telah terjadi perceraian setelah menerima surat talak cerai pada November 2025. Saat proses talak cerai diajukan, kliennya sama sekali tidak mengetahuinya dan baru menyadari setelah menerima surat dengan alamat yang berbeda dari alamat sebenarnya.

BACA JUGA :
KDMP Sidomulyo Jember Ekspor Perdana Kopi ke Mesir, LPDB: Pertama di Indonesia

“Klien kami tidak pernah menerima panggilan maupun pemberitahuan. Tiba-tiba muncul surat talak cerai dengan alamat yang tidak sesuai,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pihaknya menilai terlapor dapat dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Perbuatan ini termasuk tindak pidana. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Nuris.