Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pengaspalan di Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Rabu (24/12/2025).
Proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember yang dilaksanakan oleh CV Bintang Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp399.135.000.
Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan peningkatan jalan tersebut dijadwalkan mulai 7 November 2025 dan selesai 10 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga 23 Desember 2025, proyek tersebut baru mulai dikerjakan.
Dalam sidak tersebut, anggota Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, Kami temukan kegiatan pagelaran aspal milik PU Bima Marga dan Sumber Daya Air kabupaten Jember nilai kontrak Rp. 399.135.000.00. pelaksanaan seperti ini dinilai kualitas pengaspalan tidak layak untuk dilanjutkan.
Ia mengungkapkan bahwa aspal diketahui telah tiba di lokasi sejak Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, namun baru digelar pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kalau pengaspalan ini tetep di laksanakan maka yang akan jadi korban masyarakat, ini sangat berpotensi rusak dalam waktu singkat, bahkan belum satu bulan,” ungkap David.
Ia juga menyebutkan hasil pengecekan suhu aspal di lapangan hanya berada di kisaran 50 derajat, jauh di bawah standar teknis pengaspalan. Menurutnya, kondisi tersebut sudah tidak layak untuk diteruskan.
“Kalau suhunya hanya 50 derajat, itu sudah tidak layak. Karena itu kami minta aspal dikembalikan ke AMP dan APM harus bertanggungjawab,” ujarnya.
David menambahkan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari pihak pelaksana dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kualitas material aspal yang digunakan Pengerjaan harus di hentikan. Selain itu, proyek tersebut juga dinilai telah mengalami keterlambatan karena seharusnya sudah rampung maksimal pada 10 Desember 2025.
“Proyek ini sudah terlambat. Kalau memang ada adendum, tetap ada konsekuensi denda keterlambatan yang harus dibayar oleh penyedia jasa,” katanya.
Selain kontraktor CV Bintang Abadi, pengawasan proyek diketahui dilakukan oleh PT Ananta Karya Konsultan. Komisi C DPRD Jember juga akan mengevaluasi kinerja pengawas proyek terkait proses pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.
David menegaskan, DPRD tidak ingin masyarakat dirugikan akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta tidak ingin citra Bupati dibuat malu. Ini uang rakyat yang harus kita selamatkan bersama.
“Aspal harus di kembalikan kalau tidak layak secara teknis harus dikerok total. Jika tetap dilanjutkan, CV Bintang Abadi akan kami blacklist,” tegas David.
Di tempat yang sama Pengawas di lapangan Pengaspalan di jalan manggis baru dimulai pada Rabu pagi (24/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Suhu ideal aspal yang akan dihampar seharusnya berada pada minimal 130 derajat Celsius.
“Suhu aspal yang layak untuk dihampar itu minimal 130 derajat Celsius, tapi saat diukur di lapangan, suhu aspal hanya sekitar 50 derajat Celsius aspal ini akan harus di kembalikan ke AMP karena tidak layak dan di tolak,” ungkap Yudi.














