Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember kembali membongkar jaringan peredaran narkoba, kali ini melibatkan satu keluarga di Kecamatan Kalisat dan Ledokombo, Jum’at (10/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menyebut operasi pengungkapan dimulai pada Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi lebih dulu menangkap remaja berinisial AD di wilayah Kalisat.
“Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,58 gram,” ungkap Naufal.
Hasil penyelidikan menunjukkan, barang haram itu berasal dari ibu tersangka sendiri. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah sang ibu di Desa Ledokombo, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku berinisial H, ibu kandung AD. Dari penggeledahan kami menemukan sabu-sabu seberat 173,7 gram,” ujar Naufal Kamis (9/10/2025).
Diketahui, H merupakan istri dari M, narapidana kasus narkotika yang telah divonis pada September 2025. Dengan demikian, polisi telah menangkap tiga anggota keluarga dalam jaringan tersebut: ayah, ibu, dan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena seluruh anggota keluarga terlibat dalam peredaran sabu,” jelas Naufal.
Menurutnya, barang yang dikuasai H dikirim melalui ekspedisi oleh seseorang berinisial “Abang”. Saat ini, polisi masih menelusuri lebih jauh jaringan yang lebih luas. Masih kami petakan, karena kemungkinan besar ini bukan jaringan kecil.
“Dalam pemeriksaan, tersangka anak di bawah umur (ABH) didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai prosedur hukum anak. Penyidik melakukan pemeriksaan dengan cepat karena pelaku masih di bawah 18 tahun,” tuturnya.
Dari hasil pendalaman, tersangka H diketahui sudah dua kali menjual sabu dengan total penjualan lebih dari satu gram. “Transaksi pertama sekitar satu gram, yang kedua 0,2 gram.
“Kepolisian terus menelusuri jalur distribusi barang haram tersebut demi menumpas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Naufal.














