Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso akhirnya menerima petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam sebuah seremoni resmi di Alun-alun Ki Bagus Asra, Senin (29/12/2025).
Dengan balutan seragam Korpri, celana kain hitam, sepatu pantofel, serta kopiah hitam bagi peserta laki-laki, acara berlangsung tertib dan khidmat. Namun di balik keseragaman atribut dan formalitas prosesi, tersimpan ironi panjang tentang lambannya negara dalam mengakui pengabdian para pekerja sektor publik.
Di antara 4.502 penerima SK tersebut, tampak Moh Rahwito, penjaga SDN Pancoran 2, berdiri dengan senyum yang menyimpan kisah panjang pengabdian.
Memasuki tahun 2026, usia Rahwito genap 58 tahun. Itu berarti, status PPPK paruh waktu yang kini disandangnya hanya akan dinikmati sekitar enam bulan, sebelum ia memasuki masa pensiun pada 9 Juni 2026.
Rahwito memang tertawa bahagia saat menerima SK. Namun di balik raut wajah itu, tersimpan cerita getir tentang pengabdian puluhan tahun yang baru diakui ketika masa kerja hampir berakhir.
“Ya kalau sudah waktunya,” ujarnya singkat, seolah menerima kenyataan bahwa pengakuan negara datang terlalu lambat.
Rahwito mulai bekerja sebagai penjaga sekolah sejak 2003. Bahkan jauh sebelum itu, ia telah berulang kali mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 1989, pada masa ujian masih dilakukan secara manual tanpa sistem komputer. Upaya itu ia lakukan hampir setiap tahun, namun selalu berujung kegagalan.
“Selalu ikut, terakhir 2013,” katanya.
Pada 2024, ia kembali mengikuti seleksi, kali ini sebagai peserta PPPK di Jember. Bukan karena optimisme baru, melainkan karena kewajiban administratif. Namanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga ia harus mengikuti proses seleksi tersebut.
Selama lebih dari dua dekade mengabdi, Rahwito hidup dalam ketidakpastian. Ia menafkahi istri dan tiga anak dari pekerjaan yang pada awalnya bahkan tidak memberikan gaji. Ketika honor mulai diberikan, jumlahnya hanya Rp50 ribu. Demi bertahan hidup, ia pun mencari pekerjaan tambahan, mulai dari bertani hingga pekerjaan apa pun yang bisa dikerjakan.
“Dulu awal gak ada gaji, pas naik jadi Rp50 ribu. Ya cari sampingan lain,” tuturnya.
Baru pada 2023, Rahwito mulai menerima honor daerah. Itu pun tanpa kepastian besaran yang tetap dan tanpa jaminan masa depan yang jelas.
Kisah Rahwito bukanlah kasus tunggal. Ia justru menjadi potret nyata kebijakan PPPK paruh waktu yang belakangan menuai kritik karena dinilai belum menyentuh keadilan substantif. Negara seolah baru hadir ketika tenaga, waktu, dan usia para pengabdi hampir habis.
Dari total 4.502 PPPK paruh waktu yang menerima SK, sebanyak 3.308 menempati jabatan teknis, 546 merupakan tenaga kesehatan, dan 648 lainnya tenaga pendidik. Ribuan angka tersebut bukan sekadar data administratif, melainkan ribuan cerita tentang pengabdian panjang yang dibalas dengan status sementara dan kesejahteraan yang belum pasti.
Seremoni penyerahan SK boleh jadi ditutup dengan tepuk tangan dan ucapan selamat. Namun bagi banyak PPPK paruh waktu di Bondowoso, satu pertanyaan besar masih menggantung: mengapa pengabdian puluhan tahun hanya diakui secara setengah hati, dan baru diberikan ketika masa kerja hampir usai.














