Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah petani bersama puluhan pemilik kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, melakukan mediasi bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember serta perwakilan Pupuk Indonesia wilayah Jawa Timur III. Mediasi tersebut digelar menyusul penolakan terhadap pendirian kios pupuk baru oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya surat dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri. Mediasi berlangsung di UPTD Pertanian Wilayah VIII Gumukmas, Selasa (30/12/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Jember, Sigit Boedi, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator. Keputusan akhir, kata dia, tetap berada pada pemegang kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait kios pupuk, semua orang berhak mengajukan pendirian selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik administrasi, keanggotaan, maupun lokasi. Semua itu sudah diatur dalam regulasi,” ujar Sigit.
Ia berharap, baik kios lama maupun kios yang baru terbentuk nantinya dapat memberikan pelayanan yang sama. Dengan demikian, pihak yang paling diuntungkan adalah petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi dengan mudah dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sigit juga menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas adalah memfasilitasi melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). PPL berperan dalam pembinaan kelembagaan petani, namun tidak diperbolehkan terlalu jauh mengintervensi tata kelola keuangan kios.
“Terkait persoalan koordinasi, Sigit mengakui adanya kekeliruan dari PPL yang tidak melakukan koordinasi menjelang penginputan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal tersebut telah diakui sebagai kesalahan saya tidak dengar ya kalau mencut LSN,” tambahnya.
Sementara itu, PPL Pertanian Kecamatan Jombang, Muzed, menyatakan bahwa mediasi belum menemukan titik temu. Hal ini disebabkan adanya dua kubu yang berbeda pandangan, satu pihak menolak dan pihak lainnya mendukung pendirian Gapoktan serta kios pupuk baru berdasarkan aturan yang ada.
“Dari sudut pandang kami sebagai PPL, pendirian kios tidak melanggar hukum dan tidak melalui manipulasi data. Dalam proses pendaftaran memang sempat ada revisi,” jelas Muzed.
Ia menambahkan, pendirian kios pupuk oleh kelompok tani didasarkan pada urgensi dan kebutuhan di lapangan. Meski aturan di atas kertas terlihat mudah, namun dalam pelaksanaannya sering kali menemui kendala.
“Tidak ada akar persoalan yang mendasar, hanya keinginan mendirikan kios pupuk. Persoalan muncul karena adanya pihak luar yang mempermasalahkan Gapoktan Dewi Sri yang berencana menjadi kios,” ungkapnya.
Di sisi lain, Manajer Pupuk Indonesia wilayah Jawa Timur III menyampaikan bahwa persoalan pendirian kios pupuk sejatinya tidak bersifat ricuh, melainkan terjadi akibat miskomunikasi dalam proses pendaftaran Pengecer Pupuk Tingkat Satu (PPTS).
Menurutnya, Gapoktan, pengecer, maupun koperasi memiliki peluang yang sama untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi selama memenuhi persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, serta ketersediaan sarana dan prasarana termasuk gudang.
“Hasil mediasi hari ini disepakati bersama bahwa pendirian Gapoktan Dewi Sri dan kios pupuk menunggu hingga seluruh persyaratan terpenuhi,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban kios pupuk Kecamatan Jombang Mashuri menambahkan bahwa pendirian Gapoktan dan Kios Pupuk Dewi Sri untuk tahun 2026 hingga 2027 ditangguhkan sementara. Penangguhan tersebut bertujuan agar pihak Gapoktan dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menjadi PPTS,” tungkasnya.














