Berita

Oprasi MPT, Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku

1441
×

Oprasi MPT, Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Tegal Kota (1/1/2026)

Kota Tegal, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengamankan dua orang laki-laki TFQ (38) alias WEDUS dan GT (38) alias MBE karena tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada MPT (Malam Pergantian Tahun), Rabu (31/12/2025) hingga dini hari Kamis (1/1/2026).

Kedua pelaku ditangkap didalam sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Kamis (1/1/2026) sekira pukul 00.05 WIB.

Example 300x600

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,92 gram, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap (bong), satu korek gas, satu buah potongan sedotan, satu buah bungkus rokok, satu buah bungkus plastik Bison Kuaci, satu buah ATM, dan dua buah handphone.

BACA JUGA :
Harris Turino Ajak SMK Bina Nusantara Mandiri Tegal Terapkan Sosialisasi Empat Pilar Berbasis Teknologi

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna menjelaskan bahwa operasi ini direncanakan secara cermat untuk menghindari gangguan terhadap kegiatan menyambut tahun baru yang dilakukan oleh masyarakat luas. “Kami memilih waktu yang tepat agar operasi berjalan lancar tanpa mengganggu suasana perayaan, sekaligus menangkap pelaku tepat pada saat mereka menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA :
Ritual Larung Kepala Kerbau di Ruwat Waduk Cacaban Tegal Kembali Digelar

AKP Ade Priyatna mengatakan operasi dimulai sekitar pukul 21.30 WIB dengan penempatan personel di beberapa titik strategis. Setelah melakukan pemantauan personel berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tegal Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Ade Priyatna.

BACA JUGA :
Kapolres Tegal Pimpin Pengecekan Sterilisasi Gereja Pastikan Keamanan Perayaan Nataru

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Tegal dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kami tidak dapat menangani masalah narkotika sendirian, dibutuhkan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat untuk membasmi peredaran narkoba dari akarnya.

Polres Tegal Kota terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika,” tegas AKP Ade Priyatna. (Gus)