Kota Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menindaklanjuti viralnya keluhan masyarakat terkait penarikan tarif parkir sebesar Rp10.000 saat perayaan malam Tahun Baru, Polres Madiun Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun melaksanakan penertiban terhadap sejumlah juru parkir di wilayah Kota Madiun.Senin 5 Januari 2026.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya kawasan Pahlawan Street Center (PSC), pertokoan Jalan Cokroaminoto, Jalan Agus Salim, Pasar Besar Madiun, serta Jalan dr. Sutomo, Kota Madiun.
Dalam penertiban ini, petugas gabungan yang dipimpin oleh KBO Samapta Ipda Rudi memberikan imbauan serta pembinaan kepada para juru parkir agar mematuhi ketentuan tarif parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan identitas dan atribut resmi juru parkir guna mencegah praktik parkir liar yang merugikan masyarakat,”terangnya.
Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari viralnya tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan saat malam Tahun Baru. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak ada pungutan yang meresahkan,” ujar Iptu Ubaidilah.
Ia menegaskan bahwa Polres Madiun Kota akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh juru parkir agar mematuhi aturan yang berlaku dan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kota Madiun.














